BACAMALANG.COM – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan secara berkelompok akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota mengamankan seorang karyawan swasta yang diduga menjadi pelaku utama dalam jaringan curanmor lintas daerah.
Tersangka berinisial MN (27), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, ditangkap bersama dua rekannya setelah tim Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan atas kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Sukun.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo melalui Kasihumas Ipda Lukman Sobhikin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi nomor LP/B/225/VIII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur, tertanggal 7 Agustus 2026.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan korban yang sebelumnya merupakan laporan masyarakat (LPM), kemudian ditingkatkan menjadi laporan polisi,” ujar Ipda Lukman, Senin (10/8/2026).
Kasus tersebut bermula saat Ajeng Cahyati (23), seorang mahasiswi yang tinggal di Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, memarkir sepeda motor Honda Beat warna hitam di teras rumahnya.
Sepeda motor tersebut telah dikunci stang. Korban kemudian masuk ke dalam rumah untuk beristirahat. Namun, ketika keluar sekitar pukul 12.00 WIB, kendaraan miliknya sudah raib.
“Korban memarkir sepeda motor Honda Beat hitam dalam kondisi terkunci stang. Saat korban keluar rumah, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Berbekal laporan tersebut, tim opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku hingga mengarah kepada MN.
Petugas kemudian memburu tersangka. Hasilnya, pada Kamis (7/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, tim gabungan Opsnal Resmob berhasil menghentikan sebuah bus di Simpang Tiga Jalan Merdeka, Kabupaten Jombang.
“Dari dalam bus tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku,” ungkap Ipda Lukman.
Dari hasil pengembangan, MN diketahui tidak beraksi seorang diri. Ia diduga menjalankan aksinya bersama RJG, yang kini diamankan di Polres Batu, serta MYP, yang diamankan di Polres Tulungagung.
Ketiganya diduga merupakan bagian dari komplotan curanmor yang beraksi secara lintas daerah di Jawa Timur.
Polisi mencatat, komplotan tersebut diduga telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak enam kali di Kota Batu, masing-masing satu kali di Kota Blitar, Kota Kediri, dan Kabupaten Tulungagung.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, dua mata kunci letter T, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V maksimal Rp500 juta.
Ipda Lukman menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus hasil sinergi Polresta Malang Kota dengan jajaran Polres di wilayah Polda Jawa Timur.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan apabila terjadi tindak kriminal. Polresta Malang Kota membuka layanan pengaduan melalui call center 110 serta hotline Jogo Malang Presisi di nomor 0811-1272-0000,” pungkasnya.
Pengungkapan jaringan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat, khususnya di wilayah Malang Raya dan daerah sekitarnya.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































