Waspada Penipuan Catut Nama Ketua GRIB JAYA Kabupaten Malang, Modus Jual Beli Mobil - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 16 Agu 2026 06:42 WIB ·

Waspada Penipuan Catut Nama Ketua GRIB JAYA Kabupaten Malang, Modus Jual Beli Mobil


 Modus penipuan melalui media sosial yang mencatut nama Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Malang, Damanhury Jab. (ist) Perbesar

Modus penipuan melalui media sosial yang mencatut nama Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Malang, Damanhury Jab. (ist)

BACAMALANG.COM — Masyarakat Kabupaten Malang diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan melalui media sosial yang mencatut nama Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Malang, Damanhury Jab.

Pelaku diduga menggunakan identitas Damanhury Jab untuk menghubungi sejumlah pengguna media sosial melalui Facebook Messenger. Setelah komunikasi terjalin, calon korban kemudian diarahkan untuk melanjutkan percakapan melalui WhatsApp.

Dalam aksinya, pelaku diduga menawarkan transaksi jual beli mobil dengan mengatasnamakan Damanhury. Tidak menutup kemungkinan, komunikasi tersebut kemudian dimanfaatkan untuk meminta sejumlah uang maupun data pribadi korban.

Damanhury menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menggunakan akun tersebut untuk menawarkan kendaraan ataupun meminta uang kepada masyarakat.

“Saya mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati apabila ada akun Facebook yang mengatasnamakan saya, kemudian meminta nomor WhatsApp atau menawarkan jual beli mobil. Jangan langsung merespons dan jangan memberikan uang maupun data pribadi,” ujar Damanhury.

Ia meminta masyarakat melakukan verifikasi terlebih dahulu apabila menerima pesan dari akun yang mengaku sebagai dirinya. Terlebih, jika komunikasi tersebut mulai mengarah pada permintaan transfer, transaksi, maupun pemberian informasi pribadi.

Damanhury juga mengimbau warga yang menemukan akun atau nomor telepon yang diduga digunakan untuk penipuan agar tidak melanjutkan komunikasi.

“Kalau ada bapak atau ibu yang dihubungi melalui Facebook dan kemudian dimintai nomor WhatsApp dengan mengatasnamakan saya, mohon jangan dilayani. Akun tersebut sebaiknya langsung diblokir dan dilaporkan melalui fitur yang tersedia di platform,” katanya.

Menurutnya, masyarakat perlu lebih waspada terhadap berbagai tawaran melalui media sosial, khususnya yang disertai tekanan untuk segera mengambil keputusan. Permintaan kode OTP, data rekening, PIN, maupun informasi pribadi lainnya juga harus diwaspadai.

Damanhury berharap masyarakat turut membantu mencegah jatuhnya korban dengan tidak langsung mempercayai maupun menyebarkan informasi dari akun tersebut sebelum memastikan kebenarannya.

“Saya menyampaikan imbauan ini bukan untuk menimbulkan keresahan, tetapi agar masyarakat lebih waspada. Jika ada pihak yang mengatasnamakan saya dan melakukan komunikasi terkait jual beli mobil atau meminta uang, itu bukan saya. Mohon segera diabaikan, diblokir, dan dilaporkan,” tegasnya.

Bagi masyarakat yang merasa telah menjadi korban atau mengalami kerugian, Damanhury meminta agar seluruh bukti komunikasi disimpan. Bukti tersebut dapat berupa tangkapan layar percakapan, nomor telepon, rekening tujuan, hingga bukti transaksi untuk kemudian dilaporkan kepada pihak berwenang.

Ia menegaskan, penggunaan nama dan identitas seseorang tanpa izin untuk memperoleh keuntungan pribadi merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Masyarakat juga diminta tidak mengambil tindakan sendiri terhadap pihak yang diduga sebagai pelaku.

“Yang paling penting, jangan panik dan jangan mengambil tindakan sendiri. Simpan bukti-buktinya dan laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.

Pewarta/Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Polisi Amankan Pelaku Pencurian di Sidorahayu Wagir, Aksinya Sempat Viral di Medsos

16 Agustus 2026 - 06:17 WIB

Semarak Kemerdekaan, Warga BTU Pajang Kisah Pahlawan di Depan Rumah

15 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Ciptakan Keamanan dan Ketertiban, Polres Malang Ajak Semua Elemen Sinergi Kontrol Ruang Digital dan Medsos

15 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Cuaca Kering Picu Kebakaran, 12 Hektare Hutan Jati di Gunung Geger Pagak Ludes Terbakar

15 Agustus 2026 - 10:34 WIB

Tembus Forum Internasional di Tiga Negara, Mahasiswa Universitas Al-Qolam Malang Bikin Bangga Indonesia

14 Agustus 2026 - 21:20 WIB

GRIB JAYA Malang Raya Dorong Penguatan Keamanan Aset, Investasi Harus Diiringi Rasa Aman

14 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !