Hadapi Aturan Belanja Pegawai 30 Persen, Komisi I Apresiasi Strategi Bupati Malang dalam KUA-PPAS 2027 - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 14 Agu 2026 19:02 WIB ·

Hadapi Aturan Belanja Pegawai 30 Persen, Komisi I Apresiasi Strategi Bupati Malang dalam KUA-PPAS 2027


 Ketua Komisi I sekaligus Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, S.T., M.Sos. (Faza for bacamalang) Perbesar

Ketua Komisi I sekaligus Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, S.T., M.Sos. (Faza for bacamalang)

BACAMALANG.COM — Komisi I DPRD Kabupaten Malang mengapresiasi arah kebijakan Bupati Malang dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027. Apresiasi itu disampaikan menyusul amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang mewajibkan belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari total belanja APBD, di luar tunjangan guru.

Ketua Komisi I sekaligus Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, S.T., M.Sos. menilai strategi yang dipilih Bupati Malang cukup konstruktif dalam menjawab tantangan aturan tersebut.

“Dalam penyampaian KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 kemarin, saya melihat ada arah kebijakan yang sangat positif dari Pak Bupati, terutama dalam menyikapi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Di sana kan diatur bahwa belanja pegawai daerah, di luar tunjangan guru, maksimal 30 persen dari total belanja APBD,” ujar Amarta Faza, S.T., M.Sos, kepada bacamalang, Jumat (14/8/2026).

Menurutnya, untuk menekan belanja pegawai di bawah 30 persen secara sederhana bisa dilakukan dengan mengurangi beban kepegawaian. Namun Bupati Malang justru memilih opsi lain, yakni memperkuat dan meningkatkan pendapatan daerah.

“Ini yang kami apresiasi. Karena ketika pendapatan daerah meningkat, maka persentase belanja pegawai terhadap total APBD juga bisa semakin sehat tanpa harus mengambil kebijakan yang berdampak langsung kepada pegawai,” jelasnya.

Ke depan, Amarta menekankan perlunya kerja konkret untuk merealisasikan strategi tersebut. Pendapatan daerah dinilai bisa ditingkatkan melalui tiga langkah utama, yaitu intensifikasi sumber pendapatan yang sudah ada, ekstensifikasi dengan menggali potensi-potensi baru, serta inovasi.

Ia juga menyoroti pentingnya pengelolaan aset milik Pemkab Malang. “Termasuk bagaimana aset-aset milik Pemkab Malang yang selama ini belum optimal bisa dikelola lebih produktif dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah,” tambahnya.

Amarta menyebut pilihan kebijakan Bupati Malang tersebut tepat karena tidak hanya memenuhi amanat undang-undang, tetapi juga memperkuat kapasitas fiskal daerah.

“Jadi menurut saya, pilihan Pak Bupati ini tepat. Bukan sekadar memenuhi amanat undang-undang, tetapi juga memperkuat kapasitas fiskal daerah. Harapannya, pendapatan meningkat, belanja pegawai semakin proporsional, sementara pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan tetap bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

GRIB JAYA Malang Raya Dorong Penguatan Keamanan Aset, Investasi Harus Diiringi Rasa Aman

14 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Fapet Resmi Gunakan Nama Baru FAST UB, Tegaskan Transformasi Peternakan Berbasis Sains dan Teknologi

14 Agustus 2026 - 18:16 WIB

Pastikan Transaksi Akurat, Disperindag Malang Gelar Tera Ulang UTTP di Pasar Kepanjen

14 Agustus 2026 - 13:38 WIB

PKKMB FAST UB Pasupala Aruardhana 2026 Hadirkan Praktisi dan Kepala Dinas Peternakan Jatim, Tekankan Kesiapan Mahasiswa Hadapi Dunia Industri

14 Agustus 2026 - 12:45 WIB

Jual Tanah Rp3 Miliar, Hanya Terima Rp200 Juta: Pasangan Lansia Tuna Aksara Tempuh Upaya Hukum

14 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Laka Maut Kepanjen: Truk Gandeng Serempet Pemotor, Korban Tewas di Tempat

14 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !