Pastikan Transaksi Akurat, Disperindag Malang Gelar Tera Ulang UTTP di Pasar Kepanjen - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 14 Agu 2026 13:38 WIB ·

Pastikan Transaksi Akurat, Disperindag Malang Gelar Tera Ulang UTTP di Pasar Kepanjen


 Gelar Sidang Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) di Pasar Kepanjen, menyasar pedagang pengguna UTTP seperti timbangan, anak timbangan, dan alat ukur lainnya untuk memastikan seluruh peralatan yang digunakan memenuhi ketentuan metrologi legal. (Website Pemkab Malang) Perbesar

Gelar Sidang Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) di Pasar Kepanjen, menyasar pedagang pengguna UTTP seperti timbangan, anak timbangan, dan alat ukur lainnya untuk memastikan seluruh peralatan yang digunakan memenuhi ketentuan metrologi legal. (Website Pemkab Malang)

BACAMALANG.COM — Kepastian ukuran dan timbangan menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan transaksi perdagangan yang jujur dan adil di pasar rakyat. Karena itu, alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan pedagang perlu dipastikan akurat serta memenuhi ketentuan metrologi legal.

Upaya tersebut dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang melalui UPT Metrologi Legal dengan menggelar Sidang Tera dan Tera Ulang UTTP di Pasar Kepanjen, belum lama ini.

Kegiatan tersebut menyasar para pedagang yang menggunakan berbagai peralatan ukur dan timbang dalam aktivitas jual beli, mulai dari timbangan, anak timbangan hingga alat ukur lainnya.

Kepala Disperindag Kabupaten Malang, Asri Lutfiatun Nisah, ST, MM, mengatakan tera dan tera ulang menjadi bagian penting dalam memastikan hasil pengukuran yang digunakan dalam transaksi perdagangan tetap benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Melalui proses tera dan tera ulang, setiap UTTP diperiksa tingkat ketepatan dan kelayakannya sehingga dapat memberikan hasil pengukuran yang akurat dan terpercaya,” ujarnya.

Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya bertujuan memberikan perlindungan kepada konsumen, tetapi juga memberikan kepastian dan rasa aman bagi para pedagang dalam menjalankan aktivitas perdagangan.

Disperindag Kabupaten Malang, lanjut Asri, berkomitmen mendorong terciptanya kegiatan perdagangan yang tertib, transparan, serta berkeadilan. Kepastian ukuran dalam setiap transaksi diharapkan turut meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar rakyat.

Dengan penggunaan UTTP yang telah melalui proses tera dan tera ulang, diharapkan setiap transaksi memiliki kepastian hukum sekaligus mampu mencegah terjadinya kerugian akibat ketidaktepatan alat ukur.

“Dengan demikian, perdagangan di pasar rakyat dapat berlangsung secara jujur, tertib, dan berkeadilan,” pungkasnya.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

PKKMB FAST UB Pasupala Aruardhana 2026 Hadirkan Praktisi dan Kepala Dinas Peternakan Jatim, Tekankan Kesiapan Mahasiswa Hadapi Dunia Industri

14 Agustus 2026 - 12:45 WIB

Jual Tanah Rp3 Miliar, Hanya Terima Rp200 Juta: Pasangan Lansia Tuna Aksara Tempuh Upaya Hukum

14 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Laka Maut Kepanjen: Truk Gandeng Serempet Pemotor, Korban Tewas di Tempat

14 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Perkuat Edukasi dan Literasi Keuangan, OJK Malang Kembali Hadir di Tong Tong Night Market 2026

14 Agustus 2026 - 07:20 WIB

UB Latih UMKM dan Petani Pujon Olah Limbah Cair Apel Jadi Minuman Fermentasi dan Biopestisida

14 Agustus 2026 - 06:49 WIB

Dosen UMM Gelar Coffee & Culture Festival AMKOFEST, Angkat Potensi Produksi Kopi dan Budaya Amadanom

13 Agustus 2026 - 21:19 WIB

Trending di EVENT & ACARA

©Hak Cipta Dilindungi !