BACAMALANG.COM – Aktivitas yang diduga menjadi arena judi sabung ayam di tengah ladang tebu Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, akhirnya dibubarkan polisi.
Penertiban tersebut dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian di lokasi yang cukup tersembunyi tersebut.
Personel Polsek Pagelaran bersama Satreskrim Polres Malang mendatangi lokasi pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Arena itu berada jauh dari permukiman dan dikelilingi tanaman tebu, sehingga relatif sulit terlihat dari jalan umum.
Namun, saat petugas tiba, lokasi sudah dalam kondisi sepi. Tidak ditemukan orang maupun aktivitas perjudian. Polisi hanya mendapati sejumlah sarana yang diduga digunakan untuk kegiatan sabung ayam.
Sarana tersebut kemudian dibongkar dan dimusnahkan oleh petugas bersama warga serta perangkat desa. Langkah itu dilakukan untuk mencegah lokasi kembali dimanfaatkan sebagai tempat perjudian.
“Ketika petugas datang, aktivitasnya sudah tidak ada. Di lokasi hanya ditemukan sarana yang diduga digunakan untuk sabung ayam. Sarana tersebut kemudian dimusnahkan bersama warga agar tidak kembali digunakan,” ujar Kasi Humas Polres Malang AKP M Budiono, Rabu (2/9/2026).
Dari keterangan warga, aktivitas perjudian di lokasi tersebut diduga tidak berlangsung secara rutin. Para pelaku disebut baru berkumpul ketika terdapat ayam yang dibawa untuk ditandingkan.
Polres Malang mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi. Menurut Budiono, laporan warga menjadi salah satu bagian penting dalam upaya mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami berterima kasih dan mengapresiasi informasi dari masyarakat. Sekecil apa pun informasi terkait dugaan perjudian, bisa menjadi bahan bagi petugas untuk melakukan pengecekan di lapangan,” jelasnya.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian maupun melakukan tindakan main hakim sendiri. Setiap dugaan tindak pidana di lingkungan masyarakat sebaiknya segera dilaporkan kepada aparat.
“Kalau melihat ada perjudian atau tindak pidana lainnya, masyarakat bisa menghubungi 110. Informasi tersebut akan kami tindak lanjuti sesuai kondisi di lapangan,” pungkas Budiono.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































