BACAMALANG.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menetapkan mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani Kota Batu, Agus Suyadi, S.E., sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kios dan los pasar.
Tak hanya menetapkan tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap Agus Suyadi. Penetapan dan penahanan tersebut dilakukan pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Kantor Kejari Batu.
Kepala Kejari Batu, Arya Wicaksana, S.H., M.H., mengatakan tersangka merupakan Kepala UPT Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Batu periode 2020–2024.
“Penyidik Kejaksaan Negeri Batu telah melaksanakan tindakan upaya paksa berupa penetapan tersangka dan penahanan jenis rutan atas nama Saudara AS selaku Kepala UPT Pasar periode tahun 2020 sampai dengan 2024,” kata Arya.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Batu Nomor PRINT-801/M.5.44/FD.1/06/2026 tertanggal 24 Juni 2026. Surat tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kios dan los Pasar Among Tani tahun 2023.
Menurut Arya, penyidik telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Dalam perkara tersebut, Agus diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta dan menerima sejumlah uang dari pedagang berkaitan dengan pemberian maupun penggunaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, jumlah uang yang diduga telah diterima oleh tersangka sebesar Rp262.800.000,” ungkap Arya.
Atas dugaan perbuatannya, Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Agus kini ditahan untuk 20 hari ke depan. Kendati demikian, penyidik masih mendalami lebih jauh terkait aliran serta penggunaan uang sebesar Rp262,8 juta yang diduga diterima tersangka. “Itu masih didalami oleh penyidik,” ujar Arya.
Kejari Batu memastikan proses hukum dalam perkara tersebut belum selesai. Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi tersebut, termasuk kemungkinan adanya fakta-fakta lain yang ditemukan dalam proses penyidikan.
“Hingga saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Jadi nanti mohon teman-teman media bisa mengikuti proses perkembangannya,” pungkas Arya Wicaksana.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































