BACAMALANG.COM – Polres Malang menetapkan seorang perempuan asal Gondanglegi sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia diduga menelantarkan 4 warga Kabupaten Malang di Jepang setelah menjanjikan pekerjaan sebagai PMI melalui jasa travel wisata.
Korban dijanjikan bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jepang. Namun pada pertengahan Maret 2026, mereka justru diserahkan ke agen ilegal tanpa kontrak kerja resmi.
Kanit III Satres PPA dan PPO Polres Malang, Aiptu Erlehana Brumaha mengatakan, tersangka berinisial IZ (36) warga Gondanglegi yang kini berdomisili di Kota Batu.
“Tersangka ini punya usaha travel. Biasanya memberangkatkan orang untuk wisata, bukan bekerja,” ujar Erlehana, Jumat (4/9/2026).
Hasil penyidikan menyebut tersangka merekrut korban lewat jaringan suaminya, memalsukan KK, dan memaksa korban biayai perjalanan ke beberapa negara untuk stempel paspor.
Empat korban berinisial M, DA, MR, dan S. Tiga di antaranya pulang kurang dari sebulan karena tak kuat biaya hidup. Kasus terbongkar setelah polisi melakukan pendampingan.
Meski sudah ada ganti rugi, proses hukum tetap jalan. Tersangka dijerat Pasal 4 UU TPPO dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Perlindungan PMI dengan ancaman 15 tahun penjara. Polisi masih dalami kemungkinan jaringan lain.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































