Polres Malang Tetapkan Seorang Perempuan Tersangka Dugaan TPPO - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 4 Sep 2026 14:51 WIB ·

Polres Malang Tetapkan Seorang Perempuan Tersangka Dugaan TPPO


 Ilustrasi tersangka dugaan tindak pidana TPPO diamankan. (AI Gemini) Perbesar

Ilustrasi tersangka dugaan tindak pidana TPPO diamankan. (AI Gemini)

BACAMALANG.COM – Polres Malang menetapkan seorang perempuan asal Gondanglegi sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia diduga menelantarkan 4 warga Kabupaten Malang di Jepang setelah menjanjikan pekerjaan sebagai PMI melalui jasa travel wisata.

Korban dijanjikan bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jepang. Namun pada pertengahan Maret 2026, mereka justru diserahkan ke agen ilegal tanpa kontrak kerja resmi.

Kanit III Satres PPA dan PPO Polres Malang, Aiptu Erlehana Brumaha mengatakan, tersangka berinisial IZ (36) warga Gondanglegi yang kini berdomisili di Kota Batu.

“Tersangka ini punya usaha travel. Biasanya memberangkatkan orang untuk wisata, bukan bekerja,” ujar Erlehana, Jumat (4/9/2026).

Hasil penyidikan menyebut tersangka merekrut korban lewat jaringan suaminya, memalsukan KK, dan memaksa korban biayai perjalanan ke beberapa negara untuk stempel paspor.

Empat korban berinisial M, DA, MR, dan S. Tiga di antaranya pulang kurang dari sebulan karena tak kuat biaya hidup. Kasus terbongkar setelah polisi melakukan pendampingan.

Meski sudah ada ganti rugi, proses hukum tetap jalan. Tersangka dijerat Pasal 4 UU TPPO dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Perlindungan PMI dengan ancaman 15 tahun penjara. Polisi masih dalami kemungkinan jaringan lain.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Dari Polsek ke Polsek, Polresta Malang Kota Gelar Sarapan Gratis dan Dekatkan Pelayanan Kesehatan kepada Warga

4 September 2026 - 17:22 WIB

Kebakaran Gunung Buthak Meluas, Tim Gabungan Bergerak Cepat dan Jalur Pendakian Dibatasi

4 September 2026 - 14:13 WIB

FAST UB Perkuat Zona Integritas, Bidik Predikat WBK

4 September 2026 - 09:26 WIB

Penguatan Zona Integritas FSTeM UB, Dari Komitmen Bersama Menuju Dampak Nyata

4 September 2026 - 08:56 WIB

KemenPAN-RB Apresiasi Komitmen UB Bangun Zona Integritas, Enam Unit Diusulkan Raih WBK

4 September 2026 - 08:30 WIB

Mantan Kepala UPT Pasar Among Tani Jadi Tersangka Korupsi, Kejari Batu Langsung Tahan

4 September 2026 - 05:35 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !