BACAMALANG.COM — Satreskrim Polres Batu mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang diduga dilakukan seorang perempuan berinisial YLS (39), warga Kabupaten Lumajang.
Ibu rumah tangga tersebut diamankan polisi setelah diduga menyasar rumah-rumah yang ditinggal kosong oleh pemiliknya. Salah satu aksinya terjadi di Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, pada Kamis (27/8/2026).
Pengungkapan kasus ini salah satunya berawal dari rekaman kamera CCTV yang memperlihatkan aktivitas pelaku di sekitar lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin, S.H., mengatakan, pelaku diduga menjalankan aksinya seorang diri dengan memilih rumah yang ditinggal penghuninya.
“Pelaku sengaja mencari sasaran dengan mendatangi rumah kosong yang ditinggal pergi penghuninya. Aksi tersebut dilakukan secara acak di beberapa wilayah, termasuk di Desa Gunungsari,” jelas Zaenal kepada awak media, Sabtu (12/9/2026).
Hafal Wilayah Kota Batu
Menurut Zaenal, pelaku memilih beraksi pada siang hari. Hal itu diduga berkaitan dengan pengalamannya pernah tinggal di kawasan Karangploso, Kabupaten Malang, yang lokasinya berdekatan dengan Kota Batu.
Kondisi tersebut membuat YLS cukup mengenal sejumlah wilayah di Kota Batu, termasuk lingkungan yang berpotensi menjadi sasaran.
“Karena sudah hafal wilayah Kota Batu, pelaku mengetahui rumah-rumah yang ditinggal penghuninya. Dari situ kemudian muncul niat untuk melakukan pencurian,” ungkapnya.
Berangkat dari Lumajang, Gunakan Pelat Nomor Palsu
Dalam menjalankan aksinya, YLS diduga berangkat seorang diri dari Kabupaten Lumajang menuju Kota Batu menggunakan sepeda motor yang menggunakan pelat nomor palsu.
Setibanya di Kota Batu, pelaku berkeliling mencari rumah yang ditinggal penghuninya. Setelah menemukan sasaran, pelaku terlebih dahulu memantau kondisi sekitar.
Di Desa Gunungsari, pelaku memastikan rumah dalam keadaan kosong sebelum masuk ke dalam bangunan.
“Pelaku masuk melalui pintu dengan menggunakan gunting rumput untuk membobol kunci atau membuka celah pintu. Setelah berhasil masuk, pelaku menuju kamar utama dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban,” terang Zaenal.
Kerugian Korban Ditaksir Rp70 Juta
Dari rumah tersebut, pelaku diduga membawa sejumlah barang berharga milik korban. Di antaranya perhiasan, uang tunai, kartu ATM, BPKB, hingga sertifikat tanah.
Total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp70 juta, dengan uang tunai sekitar Rp35 juta, sedangkan sisanya berupa barang berharga lainnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. Di antaranya gunting rumput, obeng, tang, dompet milik korban dan pelaku, helm, tas, serta rekaman CCTV.
Hasil Curian Diduga untuk Bayar Utang
Dari hasil pemeriksaan sementara, YLS diduga melakukan pencurian untuk menguasai barang-barang milik korban dan kemudian menjualnya kembali.
“Uang hasil penjualan barang tersebut selanjutnya digunakan untuk membayar utang kepada beberapa orang,” kata Zaenal.
Akui Beraksi di Tiga Lokasi Lain
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran pelaku.
Pasalnya, dalam pemeriksaan, YLS mengaku pernah melakukan aksi serupa di tiga lokasi lainnya, termasuk di wilayah Kasembon.
“Pelaku juga mengakui telah melakukan tindak pidana serupa di tiga TKP lainnya, termasuk di wilayah Kasembon,” tegas Zaenal.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terhadap pengakuan tersebut untuk memastikan rangkaian aksi dan lokasi kejadian lainnya.
Terancam Hukuman Maksimal 7 Tahun
Atas perbuatannya, YLS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” pungkas Zaenal.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































