2.307 Botol Miras Ilegal Disita Polres Malang, Operasi Cipta Kondisi Terus Digencarkan - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 18 Sep 2026 07:30 WIB ·

2.307 Botol Miras Ilegal Disita Polres Malang, Operasi Cipta Kondisi Terus Digencarkan


 Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri memberikan keterangan kepada awak media. (ist) Perbesar

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri memberikan keterangan kepada awak media. (ist)

BACAMALANG.COM – Peredaran minuman keras (miras) ilegal menjadi perhatian serius Polres Malang. Melalui Operasi Cipta Kondisi, polisi menyita sebanyak 2.307 botol miras dari sejumlah wilayah di Kabupaten Malang.

Penindakan tersebut dilakukan untuk membatasi peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi tidak hanya melakukan razia, tetapi juga memetakan lokasi yang diduga menjadi titik peredaran, mengintensifkan patroli hingga berdialog dengan pemilik usaha.

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, Operasi Cipta Kondisi dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai langkah pencegahan.

“Operasi Cipta Kondisi ini kami lakukan secara berkelanjutan sebagai langkah pencegahan. Kami ingin peredaran miras ilegal dapat ditekan, sehingga lingkungan masyarakat tetap aman dan nyaman,” kata AKBP Rulian, Kamis (17/9/2026).

Operasi tersebut melibatkan personel gabungan dari Satreskrim, Satresnarkoba, Samapta serta Polsek jajaran. Dari kegiatan itu, petugas mengamankan ribuan botol miras dari berbagai jenis, di antaranya arak dan trobas.

Selain penindakan, polisi memberikan edukasi kepada pemilik usaha agar tidak menjual minuman beralkohol secara ilegal, khususnya di kawasan permukiman.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan agar peredaran miras tidak kembali muncul setelah dilakukan penertiban.

Polres Malang juga mengimbau masyarakat berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras ilegal. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110.

Polisi memastikan Operasi Cipta Kondisi akan terus digelar secara berkelanjutan dengan menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan menjadi lokasi peredaran miras ilegal.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Polresta Malang Kota Sabet Kompolnas Awards 2026, Terbaik Nasional Polres Kelompok C

18 September 2026 - 13:57 WIB

25 Tahun Terisolasi Tembok Perumahan, Warga Dau Kembali Mengadu ke DPRD Kabupaten Malang

18 September 2026 - 12:25 WIB

Dosen Ilmu Komunikasi UB Kritik Cara Pemberhentian Purbaya: Kekuasaan Tetap Harus Menjaga Martabat

18 September 2026 - 09:40 WIB

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembobol Rumah Kosong di Kepanjen, Motor hingga Emas Digondol

18 September 2026 - 08:20 WIB

Hadirkan Pakar Universiti Kebangsaan Malaysia, Departemen Bahasa dan Sastra FIB UB Gelar Program Adjunct Professor Batch 5

18 September 2026 - 07:34 WIB

Siapkan Generasi Tanggap Bencana, BPBD Edukasi dan Simulasi di SMP Islam Al Hikmah Tajinan

18 September 2026 - 06:08 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !