BACAMALANG.COM – Peredaran minuman keras (miras) ilegal menjadi perhatian serius Polres Malang. Melalui Operasi Cipta Kondisi, polisi menyita sebanyak 2.307 botol miras dari sejumlah wilayah di Kabupaten Malang.
Penindakan tersebut dilakukan untuk membatasi peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi tidak hanya melakukan razia, tetapi juga memetakan lokasi yang diduga menjadi titik peredaran, mengintensifkan patroli hingga berdialog dengan pemilik usaha.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, Operasi Cipta Kondisi dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai langkah pencegahan.
“Operasi Cipta Kondisi ini kami lakukan secara berkelanjutan sebagai langkah pencegahan. Kami ingin peredaran miras ilegal dapat ditekan, sehingga lingkungan masyarakat tetap aman dan nyaman,” kata AKBP Rulian, Kamis (17/9/2026).
Operasi tersebut melibatkan personel gabungan dari Satreskrim, Satresnarkoba, Samapta serta Polsek jajaran. Dari kegiatan itu, petugas mengamankan ribuan botol miras dari berbagai jenis, di antaranya arak dan trobas.
Selain penindakan, polisi memberikan edukasi kepada pemilik usaha agar tidak menjual minuman beralkohol secara ilegal, khususnya di kawasan permukiman.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan agar peredaran miras tidak kembali muncul setelah dilakukan penertiban.
Polres Malang juga mengimbau masyarakat berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras ilegal. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110.
Polisi memastikan Operasi Cipta Kondisi akan terus digelar secara berkelanjutan dengan menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan menjadi lokasi peredaran miras ilegal.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































