BACAMALANG.COM – Rumah warga di wilayah Kepanjen menjadi sasaran pencurian saat ditinggal pemiliknya bepergian. Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut dan meringkus dua orang yang diduga terlibat.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AHA (35) dan HF (25). Keduanya diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Malang setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan.
Aksi pencurian itu terjadi ketika korban bersama keluarganya sedang pergi ke Magetan. Situasi rumah yang kosong kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat bagian atap. Mereka kemudian mencukit kayu usuk untuk membuka akses menuju bagian dalam rumah.
Dari lokasi, pelaku membawa kabur sejumlah barang berharga. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, BPKB dan STNK, sebuah laptop, dua unit handphone, serta perhiasan emas.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp26 juta.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar membenarkan penangkapan dua tersangka tersebut.
“Kami mengamankan dua pelaku pembobolan rumah kosong di Kepanjen,” tegas Hafiz, Kamis (17/9/2026), dikutip dari Instagram Reskrim Kabupaten Malang.
Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan terhadap sepeda motor milik korban yang telah dilaporkan hilang. Data kendaraan tersebut sebelumnya telah diblokir secara kriminal di Samsat Talangagung.
Petugas kemudian menelusuri keberadaan kendaraan hingga memperoleh petunjuk yang mengarah kepada para pelaku. Tim URC Polres Malang selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AHA dan HF.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebuah linggis yang diduga digunakan untuk membobol rumah korban.
Kini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Kepanjen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































