Dosen Ilmu Komunikasi UB Kritik Cara Pemberhentian Purbaya: Kekuasaan Tetap Harus Menjaga Martabat - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 18 Sep 2026 09:40 WIB ·

Dosen Ilmu Komunikasi UB Kritik Cara Pemberhentian Purbaya: Kekuasaan Tetap Harus Menjaga Martabat


 Dosen Program Studi Doktor Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Brawijaya, Assoc. Prof. Maulina Pia Wulandari, Ph.D. saat menjadi pemateri dalam suatu acara. (Nedi Putra AW) Perbesar

Dosen Program Studi Doktor Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Brawijaya, Assoc. Prof. Maulina Pia Wulandari, Ph.D. saat menjadi pemateri dalam suatu acara. (Nedi Putra AW)

BACAMALANG.COM-Purbaya Yudhi Sadewa dicopot dari jabatan Menteri Keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 14 September 2026 dan digantikan oleh Suahasil Nazara. Pergantian Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatannya tersebut menjadi perhatian public, bukan hanya karena perubahan posisi strategis di kabinet, tetapi juga karena cara pemberhentian tersebut dikomunikasikan.

Marak diberitakan dengan narasi dan video di berbagai platform media dan media sosial, Purbaya diberhentikan saat sedang menyampaikan pemaparan dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI. Selanjutnya Purbaya diketahui menerima telepon dan meninggalkan rapat parlemen beberapa jam sebelum Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan yang baru.

Sehari setelah pergantian tersebut, Purbaya mengatakan kepada wartawan bahwa dirinya mengetahui pemberhentiannya melalui telepon dari juru bicara Presiden, Prasetyo Hadi.

Menanggapi kejadian tersebut, dosen program studi Doktor Ilmu Komunikasi Universitas Brawijaya (UB), Assoc. Prof. Maulina Pia Wulandari, Ph.D., menilai persoalannya perlu dilihat dari perspektif etika komunikasi kepemimpinan, bukan hanya dari kewenangan Presiden dalam mengganti anggota kabinet.

“Saya tidak mempersoalkan kewenangan Presiden untuk mengangkat atau memberhentikan seorang menteri. Itu merupakan kewenangan Presiden. Yang saya kritisi adalah cara pemberhentian tersebut dikomunikasikan,” ungkapnya belum lama ini.

Menurut Pia, sapaannya, pemberitahuan mengenai berakhirnya jabatan melalui telepon menjadi problematik ketika pejabat yang bersangkutan pada saat itu masih menjalankan tugas resmi negara.

“Bagi saya, memberhentikan seseorang melalui telepon ketika ia sedang menjalankan tugas resmi merupakan praktik komunikasi kepemimpinan yang sangat tidak etis. Kewenangan untuk memberhentikan seseorang tidak menghilangkan kewajiban seorang pemimpin untuk tetap menghormati martabat orang yang dipimpinnya,” tegas Pia.

Sebagai pakar political public relations, ia menitikberatkan perspektif leadership communication, dimana publik tidak hanya membaca apa keputusan yang dibuat pemimpin, tetapi juga bagaimana keputusan tersebut disampaikan oleh pemimpin ke publik.

“Cara seorang pemimpin berkomunikasi menghasilkan pesan simbolik mengenai bagaimana kekuasaan digunakan dan bagaimana orang-orang yang berada di dalam struktur kekuasaan diperlakukan. Ketika seorang pejabat masih menjalankan tugas negara kemudian mengetahui pemberhentiannya melalui telepon, publik tidak hanya melihat sebuah pergantian jabatan. Publik juga membaca bagaimana kekuasaan memperlakukan manusia,” urainya.

Karena itu, menurut Pia, efektivitas atau legalitas sebuah keputusan tidak boleh dipisahkan dari dimensi etik dalam proses komunikasinya. Semakin tinggi posisi seorang pemimpin dan semakin besar kewenangan yang dimilikinya, semakin tinggi pula standar komunikasi kepemimpinan yang semestinya ditunjukkan kepada publik.

Dosen Program Studi Doktor Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UB ini menilai persoalan yang lebih besar justru muncul apabila cara berkomunikasi seperti ini kemudian dianggap sebagai sesuatu yang normal dalam praktik kepemimpinan. Pemimpin tertinggi, menurutnya, tidak hanya menghasilkan kebijakan dan keputusan. Perilaku mereka juga mempunyai daya teladan karena dapat membentuk persepsi mengenai tindakan apa yang dianggap wajar dalam menggunakan kekuasaan.

“Yang saya khawatirkan bukan hanya apa yang terjadi kepada seorang menteri hari ini. Ketika praktik komunikasi dari pucuk kepemimpinan dianggap wajar, cara tersebut berpotensi memperoleh pembenaran dan ditiru pada tingkat kepemimpinan lainnya baik di pemerintahan, perusahaan, organisasi, bahkan di level institusi pendidikan seperti universitas. Jika ini bisa terjadi pada seorang Menteri, maka ini juga akan mudah terjadi pada seseorang yang levelnya lebih rendah seperti saya,” ujar dia.

Menurut Pia, persoalan tersebut penting dibicarakan karena relasi atasan dan bawahan tidak pernah semata-mata merupakan relasi kewenangan. Di dalamnya terdapat dimensi penghormatan terhadap manusia, profesionalitas, serta budaya organisasi.

Pemimpin, bagi Pia, bukan hanya memberi perintah, karena dari cara menggunakan kekuasaan juga memberi teladan.

“Apa yang dianggap lumrah di pucuk kepemimpinan hari ini dapat menjadi budaya organisasi di kemudian hari,” tuturnya.

Pia menegaskan bahwa kritik tersebut tidak dimaksudkan untuk mempersoalkan alasan politik di balik pergantian Menteri Keuangan ataupun mempertanyakan hak Presiden untuk melakukan reshuffle kabinet. Fokus kritiknya semata-mata berada pada etika cara sebuah keputusan kekuasaan dikomunikasikan.

“Kekuasaan memberi seseorang kewenangan untuk memberhentikan. Tetapi etika menentukan bagaimana manusia seharusnya diperlakukan,” tandas dosen yang kerap menjadi pembicara di berbagai seminar ini.

Pewarta/Editor: Nedi Putra AW

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembobol Rumah Kosong di Kepanjen, Motor hingga Emas Digondol

18 September 2026 - 08:20 WIB

Hadirkan Pakar Universiti Kebangsaan Malaysia, Departemen Bahasa dan Sastra FIB UB Gelar Program Adjunct Professor Batch 5

18 September 2026 - 07:34 WIB

2.307 Botol Miras Ilegal Disita Polres Malang, Operasi Cipta Kondisi Terus Digencarkan

18 September 2026 - 07:30 WIB

Siapkan Generasi Tanggap Bencana, BPBD Edukasi dan Simulasi di SMP Islam Al Hikmah Tajinan

18 September 2026 - 06:08 WIB

Perkuat Jejaring Internasional, FSTeM UB Gandeng UiTM Malaysia Kembangkan Riset AI untuk Deteksi Kanker Payudara

17 September 2026 - 20:53 WIB

Pemuda Karangploso Hilang Sepekan Usai Pamit Beli Pakan Burung, Keluarga Minta Bantuan Warga

17 September 2026 - 19:51 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !