BACAMALANG.COM – Pengawalan terhadap proses hukum kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa, kembali dilakukan DPD LSM LIRA Kota Batu. Puluhan massa mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA, Rabu (23/9/2026), bertepatan dengan agenda pembacaan putusan perkara tersebut.
Aksi damai dimulai sekitar pukul 07.30 WIB di depan gedung PN Malang. Massa terdiri dari anggota DPD LSM LIRA Kota Batu, keluarga korban, serta sejumlah perwakilan mahasiswa UMM.
Dalam aksinya, massa menyuarakan tuntutan agar terdakwa Bripka Agus Sulaiman, yang merupakan mantan anggota Polri, dijatuhi hukuman maksimal atas perkara pembunuhan tersebut.
Sekda DPD LSM LIRA Kota Batu, Afrizal Adi Cahyono, S.H., mengatakan kehadiran mereka merupakan bentuk dukungan terhadap keluarga korban sekaligus upaya mengawal proses penegakan hukum.
“Kami datang untuk meminta keadilan. Hakim harus mengimplementasikan asas equality before the law, semua orang sama di mata hukum. Sebagai generasi muda bangsa yang cinta negeri ini, saya ingin hukum berjalan dengan baik tanpa pandang bulu,” tegas Afrizal.
Orasi dan aksi damai terus berlangsung di depan pengadilan hingga persidangan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam persidangan, Majelis Hakim PN Malang kemudian menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Bripka Agus Sulaiman yang didakwa sebagai pelaku utama. Sementara terdakwa lainnya, Suyitno, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Putusan tersebut disambut rasa syukur oleh keluarga korban maupun massa LSM LIRA yang mengikuti jalannya proses persidangan.
Wali Kota DPD LSM LIRA Kota Batu, Rudi Cahyono, menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim.
“Alhamdulillah, aksi kami hari ini dan sebelumnya tidak sia-sia. Kami dari DPD LSM LIRA Kota Batu dan keluarga korban merasa puas dan lega. Keadilan di Pengadilan Negeri Malang hari ini telah berjalan dengan baik. Semoga ke depan tidak ada lagi peristiwa pelanggaran hukum seperti ini,” ujarnya.
Ia berharap putusan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































