BACAMALANG.COM – Majelis Pimpinan Pondok Pesantren Indonesia (MP3I) Malang Raya menegaskan tidak pernah meminta Pemerintah Kabupaten Malang melarang kegiatan sound system atau yang dikenal dengan istilah horeg.
Hal itu disampaikan MP3I saat mengikuti hearing bersama Bupati Malang di Pendopo Kantor Bupati Malang, Minggu (5/10/2026).
Ketua MP3I Malang Raya, M. Taufiq, mengatakan kehadiran pihaknya dalam forum tersebut bukan untuk mendorong pelarangan kegiatan hiburan, melainkan menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus hasil kajian mengenai perkembangan penggunaan sound system berskala besar di tengah masyarakat.
“Kami tidak meminta horeg dilarang. Kami meminta pemerintah hadir dan memastikan regulasi ditegakkan. Kalau kegiatan tersebut memang diperbolehkan, maka harus dilaksanakan sesuai aturan,” ujar M. Taufiq.
Hearing tersebut diikuti sekitar 30 perwakilan yang mewakili 135 anggota MP3I Kabupaten Malang. Dalam pertemuan itu, MP3I memaparkan berbagai persoalan yang muncul seiring berkembangnya kegiatan sound system berskala besar, terutama berkaitan dengan ketertiban, kenyamanan, kebisingan, serta dampaknya terhadap masyarakat sekitar.
Menurut Taufiq, MP3I tidak berada pada posisi yang menolak hiburan maupun aktivitas ekonomi yang muncul dari kegiatan tersebut.
Kegiatan sound system berskala besar, kata dia, juga memiliki sisi ekonomi. Mulai dari pemilik sound system, penyelenggara, seniman, pekerja teknis, pedagang, pelaku UMKM hingga masyarakat sekitar dapat memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut.
Namun, aktivitas ekonomi dan hiburan tetap harus berjalan beriringan dengan etika, kepatutan, ketertiban serta penghormatan terhadap hak masyarakat lainnya.
“Persoalannya bukan sekadar boleh atau tidak boleh horeg. Yang kami minta adalah bagaimana negara memastikan seluruh pihak tunduk pada aturan yang sama,” tegasnya.
Mendorong Tata Kelola yang Jelas
MP3I menilai Pemerintah Kabupaten Malang memiliki peran penting dalam membangun tata kelola kegiatan sound system yang jelas dan dapat diterapkan secara adil.
Menurut mereka, kehadiran pemerintah tidak semestinya baru terlihat ketika terjadi persoalan. Pemerintah dan aparat perlu hadir sejak awal melalui regulasi, koordinasi, pengawasan hingga penegakan aturan.
Dalam hearing tersebut, MP3I menyampaikan tujuh poin utama yang dinilai penting untuk membangun tata kelola kegiatan sound system.
Pertama, adanya standar penyelenggaraan yang jelas, khususnya menyangkut keamanan, ketertiban dan tanggung jawab penyelenggara.
Kedua, kejelasan mekanisme pemberitahuan dan perizinan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Ketiga, pengaturan waktu, durasi dan lokasi kegiatan dengan mempertimbangkan keberadaan permukiman, fasilitas pendidikan, tempat ibadah, fasilitas kesehatan serta hak warga untuk beristirahat.
Keempat, pengendalian tingkat kebisingan menggunakan ukuran dan mekanisme yang jelas sehingga tidak menimbulkan perdebatan subjektif.
Kelima, perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak, termasuk anak-anak, perempuan dan kelompok rentan.
Keenam, tersedianya kanal pengaduan masyarakat yang mudah diakses, responsif, memiliki pencatatan serta kejelasan tindak lanjut.
Ketujuh, penguatan koordinasi lintas perangkat daerah dan aparat keamanan agar pengawasan kegiatan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Dari Adu Keras Menuju Adu Kreasi
Selain menyampaikan tuntutan tata kelola, MP3I juga menawarkan pendekatan yang dinilai dapat menjadi jalan tengah melalui tagline “Dari Adu Keras Menuju Adu Kreasi.”
MP3I berpandangan bahwa keberhasilan sebuah pertunjukan hiburan seharusnya tidak hanya diukur dari seberapa keras suara yang dihasilkan.
Sebaliknya, kreativitas, kualitas karya seni, tata kelola kegiatan, manfaat ekonomi serta penerimaan masyarakat dinilai perlu menjadi bagian dari ukuran keberhasilan.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat mendorong perkembangan hiburan yang tetap kreatif dan memiliki nilai ekonomi, namun sekaligus aman, sehat, santun dan menghormati lingkungan sosial.
MP3I berharap hearing bersama Pemerintah Kabupaten Malang tidak berhenti sebagai forum dialog semata.
Mereka meminta adanya tindak lanjut yang konkret, terutama terkait siapa yang memiliki kewenangan mengatur, siapa yang melakukan pengawasan, ke mana masyarakat menyampaikan pengaduan, siapa yang bertindak ketika terjadi pelanggaran, serta bagaimana evaluasi terhadap pelaksanaan aturan dilakukan.
Bagi MP3I, persoalan horeg tidak harus berujung pada pilihan antara melarang atau membebaskan sepenuhnya. Yang lebih penting adalah memastikan kegiatan berlangsung dalam koridor aturan dan tidak mengabaikan hak masyarakat lainnya.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































