BACAMALANG.COM – Seorang mantan karyawan administrasi perusahaan properti berinisial NPY dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota atas dugaan penggelapan dana konsumen yang berkaitan dengan pekerjaannya.
Laporan tersebut berawal dari temuan ketidaksesuaian pencatatan dan penyetoran dana konsumen. Pihak perusahaan mengaku memiliki dokumen tertulis yang diduga memuat pengakuan NPY terkait penerimaan dana konsumen dan penggunaannya untuk kepentingan pribadi.
Upaya penyelesaian melalui somasi disebut tidak mendapat tanggapan, sehingga perusahaan melalui penasihat hukumnya Dalu E. Prasetyo, S.H., menempuh jalur hukum.
Perkara ini kini ditangani Satreskrim Polres Pasuruan Kota untuk proses lebih lanjut.
“Perkara ini kami laporkan agar ada kejelasan hukum terkait dugaan penggelapan dana konsumen tersebut,” ujar Dalu E. Prasetyo, S.H, Sabtu (31/10/2026).
Terkait dugaan perbuatan, dapat berkaitan dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur bahwa penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang menguasai barang karena hubungan kerja, profesi, atau menerima upah untuk penguasaan barang tersebut, dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V.
Pihak perusahaan menyebut nilai kerugian yang diduga mencapai puluhan juta rupiah dan berharap proses hukum berjalan profesional dengan memeriksa seluruh dokumen, bukti transaksi, dan keterangan para pihak, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































