BACAMALANG.COM – Seorang pria berinisial P, warga Jalan Muharto Gang 5, Kota Malang, dilaporkan ke polisi atas dugaan membawa kabur dua tabung gas elpiji dan sepeda motor milik warga. Korban berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti agar barang miliknya dapat kembali.
Pelapor bernama Rahmat, warga Kelurahan Telogowaru, Kecamatan Kedungkandang, mengungkapkan bahwa pria tersebut kerap datang ke tokonya di kawasan Perumahan Arjowinangun. Namun, belakangan dua tabung gas miliknya disebut dibawa pergi. Selain itu, sepeda motor Honda Vario 125 CBS yang dipinjam terduga hingga kini belum dikembalikan.
“Dia sering mondar-mandir ke toko di Perumahan Arjowinangun. Langsung bawa dua tabung gas dan pinjam sepeda saya, sampai sekarang tidak ada tanggung jawab,” ujar Rahmat kepada BACAMALANG.COM, Sabtu (31/10/2026).
Rahmat juga menyampaikan dugaan keterlibatan pria tersebut dalam insiden kecelakaan yang melibatkan seorang anak kecil sekitar pertengahan Oktober 2026. Menurut keterangan Rahmat, pria itu sempat dibawa ke Polsek Kedungkandang setelah kejadian. Namun, ia menilai persoalan tersebut belum diselesaikan, terutama terkait tanggung jawab terhadap korban kecelakaan.
Terkait kerugian, Rahmat memperkirakan nilai dua tabung gas yang dibawa mencapai Rp400 ribu. Sementara itu, kerugian yang disebut berkaitan dengan insiden kecelakaan diperkirakan sekitar Rp5 juta.
Belum kembalinya sepeda motor Honda Vario 125 CBS juga berdampak pada aktivitas sehari-hari Rahmat. Kendaraan tersebut biasa digunakannya untuk bekerja sekaligus mengantar istrinya menjalani pemeriksaan di rumah sakit.
Kini, Rahmat mengaku harus mengandalkan ojek online untuk menunjang mobilitasnya. Biaya transportasi yang telah dikeluarkan disebut mencapai lebih dari Rp400 ribu.
Rahmat memastikan persoalan tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Ia juga menyebarkan informasi mengenai kejadian itu melalui sejumlah media sosial sebagai upaya mencari penyelesaian atas persoalan yang dialaminya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak terlapor maupun kepolisian mengenai laporan tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai ada keterangan dan proses hukum lebih lanjut.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Imam Muchlis




















































