BACAMALANG.COM – Partai Gerindra resmi menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap tiga kadernya yang menjabat sebagai anggota DPRD di Jawa Timur setelah terseret kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Ketiganya juga akan diproses untuk pergantian antarwaktu (PAW) guna mengisi kursi legislatif yang ditinggalkan.
Ketua Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, mengatakan keputusan pemecatan tersebut telah ditetapkan melalui sidang pada 8 Oktober 2026.
Menurut Habiburokhman, partai mengambil tindakan tegas terhadap kader yang melakukan pelanggaran.
“Aturan ditegakkan, siapapun yang melakukan kesalahan dijatuhi hukuman,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Tiga anggota DPRD yang dijatuhi sanksi tersebut yakni Muhammad Ukasyah Ali Murtadho, anggota DPRD Kabupaten Malang; Asrila Diska Rimunda, anggota DPRD Banyuwangi; serta Afif Reza Rimunda, anggota DPRD Situbondo.
Kasus ini bermula ketika ketiganya diamankan bersama lima orang lainnya dalam penggerebekan di sebuah hotel di kawasan Ketintang, Surabaya, pada akhir September 2026. Pemeriksaan saat itu menunjukkan hasil tes urine positif narkotika pada sejumlah orang yang diamankan, termasuk ketiga legislator tersebut.
Dalam perkembangan penanganan perkara, ketiganya dilaporkan menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kabupaten Banyuwangi. Penanganan perkara tersebut tidak menghalangi partai untuk menjatuhkan sanksi internal terhadap mereka.
Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun, DPD Gerindra Jawa Timur masih menunggu salinan lengkap putusan pemecatan sebagai bagian dari proses administrasi.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga




















































