Tegas! Kapolresta Malang Kota Larang Anggota Pakai Vape, Propam Siapkan Sidak dan Sanksi - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 3 Nov 2026 21:03 WIB ·

Tegas! Kapolresta Malang Kota Larang Anggota Pakai Vape, Propam Siapkan Sidak dan Sanksi


 Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo P.S. saat memimpin apel terkait larangan penggunaan vape di lingkungan Polresta Malang Kota. (ist) Perbesar

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo P.S. saat memimpin apel terkait larangan penggunaan vape di lingkungan Polresta Malang Kota. (ist)

BACAMALANG.COM – Polresta Malang Kota memperketat pengawasan internal dengan melarang seluruh personel menggunakan rokok elektrik atau vape. Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo P.S. menegaskan, setiap anggota yang terbukti melanggar ketentuan tersebut akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Larangan itu berlaku bagi seluruh personel, mulai dari anggota Polri laki-laki (Polki), Polisi Wanita (Polwan), hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri di lingkungan Polresta Malang Kota dan seluruh Polsek jajaran. Penegasan tersebut disampaikan pada Selasa (3/11/2026).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Ketentuan tersebut secara khusus menjadi perhatian, termasuk penggunaan perangkat vape berbasis cartridge.

Danang meminta seluruh personel menaati arahan pimpinan tertinggi Polri sebagai bagian dari upaya memperkuat disiplin, profesionalitas, dan integritas institusi.

Ia menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak akan dibiarkan. Anggota yang terbukti menggunakan vape akan dikenai sanksi sesuai ketentuan disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri.

Selain menjaga kedisiplinan, kebijakan ini juga menjadi langkah preventif untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana mengonsumsi zat narkotika dalam bentuk cair.

Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II.

Kapolresta pun menginstruksikan seluruh jajaran untuk memahami dan menjalankan kebijakan tersebut secara konsisten. Pengawasan dilakukan guna memastikan lingkungan kerja kepolisian terbebas dari penggunaan vape oleh personel.

Propam Siapkan Pemeriksaan Berkala hingga Sidak

Sementara itu, Kasipropam Polresta Malang Kota AKP Didik Sripurwanto menyatakan kesiapan jajarannya untuk mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut. Sosialisasi larangan penggunaan vape telah disampaikan kepada seluruh personel, termasuk anggota di tingkat Polsek.

“Sebagai pelaksana pengawasan internal, kami siap menjalankan amanah pimpinan. Sosialisasi sudah dilakukan hingga tingkat Polsek jajaran,” ujar Didik.

Ia menjelaskan, Propam akan melakukan pemeriksaan secara berkala serta inspeksi mendadak (sidak) tanpa jadwal yang ditentukan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh anggota mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Pemeriksaan internal yang selama ini berjalan juga mencakup tes urine terhadap anggota serta pemeriksaan rutin saat pelaksanaan apel pagi.

“Pemeriksaan yang sudah dilaksanakan selama ini, mulai pemeriksaan urine anggota, hingga pemeriksaan rutin saat melaksanakan apel pagi,” tambahnya.

Menurut Didik, pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan kebijakan Kapolri benar-benar diterapkan, bukan sekadar disosialisasikan kepada personel.

Pengunjung Juga Diingatkan Tidak Menggunakan Vape

Larangan penggunaan vape turut disosialisasikan secara humanis kepada masyarakat yang berkunjung atau memiliki keperluan di lingkungan kerja Polri.

Apabila ditemukan pengunjung atau tamu menggunakan vape, petugas akan memberikan teguran dan meminta yang bersangkutan mematikan serta menyimpan perangkatnya.

Adapun terhadap anggota Polri yang terbukti melanggar, penanganan akan dilakukan melalui mekanisme penegakan disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila ditemukan anggota yang melanggar, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri,” tegas Didik.

Melalui kebijakan tersebut, Polresta Malang Kota menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kerja yang tertib sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan narkotika.

Kedisiplinan personel diharapkan tidak hanya tercermin dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, tetapi juga melalui kepatuhan terhadap aturan internal serta keteladanan dalam menjaga profesionalitas dan integritas di tengah masyarakat.

Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Imam Muchlis

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Gerindra Pecat Tiga Anggota DPRD di Jatim Terkait Kasus Narkoba

3 November 2026 - 18:56 WIB

Longsor di Jalur Ledokombo–Sempolan, KA Tawangalun Tujuan Malang Terlambat 258 Menit

3 November 2026 - 16:32 WIB

Perkuat Pendidikan Karakter Siswa, PPG UMM Bekali Ratusan Calon Guru Keterampilan Kepramukaan

3 November 2026 - 15:40 WIB

GMNI Kawal Tes Urine DPRD Kabupaten Malang, Desak Digelar Rutin Setiap Tahun

3 November 2026 - 12:45 WIB

Bukan Sekadar Mengawasi, Polisi Jogo Sekolah Polres Batu Jadi Sahabat Para Pelajar

3 November 2026 - 10:53 WIB

Sejumlah Wilayah Malang Diterjang Banjir dan Longsor, Tim Gabungan Bergerak Cepat

3 November 2026 - 10:23 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !