BACAMALANG.COM – Pandemi COVID-19 membuat semua orang lebih sadar terhadap kesehatan diri dan orang lain. Upaya yang dilakukan salah satunya adalah tes swab RT-PCR guna menegakkan diagnosis COVID-19 di masyarakat. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi menurunkan harga pemeriksaan swab Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau tes PCR menjadi Rp. 495.000,- di wilayah pulau Jawa dan Bali, sedangkan untuk luar pulau Jawa dan Bali seharga Rp. 525.000,-. Selain itu, hasil tes PCR dapat selesai maksimal dalam waktu 1×24 jam.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dan berlaku sejak 17 Agustus 2021.
Mengetahui kabar terbaru tersebut, Persada Hospital merespon cepat instruksi dari Presiden Jokowi dan Kemenkes dengan berkoordinasi antara direksi dan manajemen.
“Setelah Presiden menginstruksikan perihal tersebut ke Kemenkes, kami langsung menyesuaikan tarif tersebut berdasarkan kebijakan pemerintah, yaitu tes swab PCR menjadi Rp. 495.000,-“, ujar Direktur Persada Hospital, dr. Sigit Riyarto, M.Kes., AAK, Rabu (18/8/2021).

Dokter Sigit berharap penurunan harga ini dapat membantu pemerintah dalam peningkatan upaya test, tracing, treatment (3T) guna memutus rantai penyebaran COVID-19. Seiring kasus COVID-19 yang belum mereda, Persada Hospital melebarkan jangkauan layanan tes PCR dengan berbagai variasi pemeriksaan yang praktis dan mudah.
“Tes swab RT-PCR tidak hanya bisa dilakukan di laboratorium Persada Hospital, melainkan juga di Drive Thru Swab Center yang berlokasi di Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 18-20, Kota Malang (Ex. Hotel Trio Indah), di rumah (home swab), ataupun datang langsung ke perusahaan rekanan (on site),” urainya.
Dengan demikian, lanjut dokter Sigit, masyarakat tidak kesulitan lagi dan bingung ingin tes swab PCR di mana.
“Jika ingin menggunakan layanan kami, segera Swab Dirimu.” ungkap dr. Sigit Riyarto. (ned/lis)






















































