Kasus Penipuan dan Penggelapan Pelaku Asal Kedungkandang Dilimpahkan ke Kejari Kota Malang - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 5 Agu 2022 19:12 WIB ·

Kasus Penipuan dan Penggelapan Pelaku Asal Kedungkandang Dilimpahkan ke Kejari Kota Malang


 Kasus Penipuan dan Penggelapan Pelaku Asal Kedungkandang Dilimpahkan ke Kejari Kota Malang Perbesar

BACAMALANG.COM – Berkas perkara kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka ADS (36 th) asal Kedungkandang dan barang bukti, oleh Penyidik Polresta Malang kota di limpahkan ke Kejaksaan negeri kota Malang Kamis, (4/8/2022).

Pelimpahan tersebut bertujuan agar kasus tersangka ADS bisa segera disidangkan. Kasi Intel Kejari Kota Malang Eko Budisanto, menjelaskan terjadinya aksi penipuan oleh tersangka.

“Berawal dari tersangka ADS teman saksi SW pada bulan April 2022 meminjam sepeda motor Honda Beat warna hitam, dengan alasan akan menemui teman tersangka yakni saksi EI, saat bertemu dengan EI, terdakwa mengatakan membutuhkan sejumlah uang dengan jaminan sepeda motor,” jelas Eko.

Masih kata Eko, keesokan harinya tersangka kembali meminjam sepeda motor saksi SW, dengan alasan bertemu dengan saksi EI.

“Saat itu tersangka tidak hanya bertemu dengan saksi EI tetapi juga bertemu dengan saksi YJ untuk melakukan penawaran, kemudian saksi YJ sepakat memberikan pinjaman kepada tersangka sebesar Rp 5,2 juta dengan jaminan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat milik SW,” bebernya.

Kemudian atas kejadian tersebut saksi SW melaporkan ke pihak yang berwajib. Akibat perbuatan tersangka kerugian yang dialami oleh saksi SW adalah sebesar Rp. 21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP

Untuk selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan segara melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan.(Him)

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Modus Gandakan Kunci, Buruh Harian Gasak Pick Up Pedagang di Blimbing, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku

15 Juni 2026 - 20:17 WIB

Pengasuh Ponpes di Bululawang Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Santri, Kini Ditahan Polres Malang

15 Juni 2026 - 19:24 WIB

Kapolres Batu Kukuhkan Polisi Cilik, Siap Harumkan Nama Kota Batu di Lomba Tingkat Provinsi

15 Juni 2026 - 18:02 WIB

MBG Dikritisi, Tokoh Masyarakat Dampit Desak Benahi Konsep dan Keadilan BOS Sekolah Swasta

15 Juni 2026 - 08:03 WIB

Seru dan Edukatif! BPBD Kabupaten Malang Kenalkan Mitigasi Bencana

15 Juni 2026 - 07:55 WIB

Polisi Ringkus Dua Sopir Pencuri Sembako Restoran Senilai Rp 4,1 Juta di Turen

14 Juni 2026 - 20:57 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !