Dituduh Langgar UU Diskriminasi Ras dan Etnis dalam Kasus Dugaan Penganiayaan, Kuasa Hukum: Itu Hanya Perkara Kanak-Kanak - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 14 Jun 2026 20:09 WIB ·

Dituduh Langgar UU Diskriminasi Ras dan Etnis dalam Kasus Dugaan Penganiayaan, Kuasa Hukum: Itu Hanya Perkara Kanak-Kanak


 Dituduh Langgar UU Diskriminasi Ras dan Etnis dalam Kasus Dugaan Penganiayaan, Kuasa Hukum: Itu Hanya Perkara Kanak-Kanak. (ist) Perbesar

Dituduh Langgar UU Diskriminasi Ras dan Etnis dalam Kasus Dugaan Penganiayaan, Kuasa Hukum: Itu Hanya Perkara Kanak-Kanak. (ist)

BACAMALANG.COM – Setelah sebelumnya dituduh melakukan penganiayaan hingga pengeroyokan terhadap RC, kini pelapor kembali melayangkan tuduhan baru kepada Sinal Abidin bersama dua rekannya dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Kuasa hukum para terlapor, Bagas Dwi Wicaksono, menilai tuduhan tersebut semakin jauh dari substansi persoalan yang sebenarnya.

“Tuduhan ini semakin liar. Setelah adanya aksi saling dorong antar suporter yang kemudian dipersoalkan, kini klien kami kembali dituduh melakukan perbuatan yang tidak masuk akal dan bahkan mengarah pada fitnah,” ujar Bagas.

Bagas tidak menampik adanya insiden saling dorong yang terjadi secara spontan di antara suporter. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menuduh kliennya melakukan serangan verbal bernuansa diskriminatif.

“Jelas tuduhan itu sangat mengada-ada. Jika memang ada ucapan yang dianggap tidak pantas, bisa saja disampaikan oleh orang lain yang bukan klien kami. Menuduh tanpa dasar yang jelas adalah tindakan yang ngawur,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bagas menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam laporan yang dibuat oleh pelapor. Ia menyebut peristiwa yang diklaim terjadi sekitar pukul 00.30 WIB baru dilaporkan beberapa jam kemudian.

“Kami menduga pelapor tidak konsisten dan ragu dalam menuduh klien kami. Laporannya juga terkesan janggal. Kejadian disebut terjadi pukul 00.30 WIB, namun baru dilaporkan beberapa jam setelahnya. Pada rentang waktu tersebut, tidak ada yang mengetahui secara pasti apa yang sebenarnya terjadi,” jelas Bagas.

Menurutnya, tuduhan terbaru tersebut kembali diarahkan kepada kliennya tanpa dasar yang kuat. Ia menegaskan bahwa jika memang terdapat ucapan yang dipermasalahkan, belum tentu ucapan tersebut berasal dari kliennya.

“Jangan sampai momen ini digunakan untuk menggiring opini seolah-olah semua perkataan yang dipersoalkan berasal dari klien kami, padahal belum tentu demikian,” katanya.

Atas dasar itu, pihaknya mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum apabila seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya tidak dapat dibuktikan.

“Jika semua tuduhan yang disampaikan ternyata tidak terbukti, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Sekali lagi, aksi saling dorong antar suporter merupakan hal yang biasa terjadi. Karena itu, persoalan ini seharusnya tidak perlu dibesar-besarkan. Ini justru terkesan seperti persoalan kanak-kanak yang diperdebatkan oleh orang-orang dewasa,” pungkasnya.

Pewarta/Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Road to Festival Mbois 11 “Malang Menyala”, Hadirkan Seni, Storytelling, dan Musik di Alun-Alun Kota

11 Agustus 2026 - 23:47 WIB

Dua Advokat Maha Patih Law Office Resmi Dilantik, Siap Perkuat Penegakan Hukum

11 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Lima Bulan Menghilang, Pelaku Penganiayaan Tetangga di Gedangan Akhirnya Diciduk Polisi

11 Agustus 2026 - 19:44 WIB

25 Advokat Muda DPC PERADI RBA Kabupaten Malang Dikukuhkan, Dibekali Hadapi Tantangan AI

11 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Akta Pelepasan Hak Dipersoalkan, Pasutri di Pakis Adukan Dugaan Pelanggaran Notaris ke MPD

11 Agustus 2026 - 17:31 WIB

1.752 Napi Lapas Malang Diusulkan Dapat Remisi HUT ke-81 RI, 27 Berpeluang Langsung Bebas

11 Agustus 2026 - 17:19 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !