BACAMALANG.COM – Setelah sebelumnya dituduh melakukan penganiayaan hingga pengeroyokan terhadap RC, kini pelapor kembali melayangkan tuduhan baru kepada Sinal Abidin bersama dua rekannya dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Kuasa hukum para terlapor, Bagas Dwi Wicaksono, menilai tuduhan tersebut semakin jauh dari substansi persoalan yang sebenarnya.
“Tuduhan ini semakin liar. Setelah adanya aksi saling dorong antar suporter yang kemudian dipersoalkan, kini klien kami kembali dituduh melakukan perbuatan yang tidak masuk akal dan bahkan mengarah pada fitnah,” ujar Bagas.
Bagas tidak menampik adanya insiden saling dorong yang terjadi secara spontan di antara suporter. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menuduh kliennya melakukan serangan verbal bernuansa diskriminatif.
“Jelas tuduhan itu sangat mengada-ada. Jika memang ada ucapan yang dianggap tidak pantas, bisa saja disampaikan oleh orang lain yang bukan klien kami. Menuduh tanpa dasar yang jelas adalah tindakan yang ngawur,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bagas menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam laporan yang dibuat oleh pelapor. Ia menyebut peristiwa yang diklaim terjadi sekitar pukul 00.30 WIB baru dilaporkan beberapa jam kemudian.
“Kami menduga pelapor tidak konsisten dan ragu dalam menuduh klien kami. Laporannya juga terkesan janggal. Kejadian disebut terjadi pukul 00.30 WIB, namun baru dilaporkan beberapa jam setelahnya. Pada rentang waktu tersebut, tidak ada yang mengetahui secara pasti apa yang sebenarnya terjadi,” jelas Bagas.
Menurutnya, tuduhan terbaru tersebut kembali diarahkan kepada kliennya tanpa dasar yang kuat. Ia menegaskan bahwa jika memang terdapat ucapan yang dipermasalahkan, belum tentu ucapan tersebut berasal dari kliennya.
“Jangan sampai momen ini digunakan untuk menggiring opini seolah-olah semua perkataan yang dipersoalkan berasal dari klien kami, padahal belum tentu demikian,” katanya.
Atas dasar itu, pihaknya mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum apabila seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya tidak dapat dibuktikan.
“Jika semua tuduhan yang disampaikan ternyata tidak terbukti, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Sekali lagi, aksi saling dorong antar suporter merupakan hal yang biasa terjadi. Karena itu, persoalan ini seharusnya tidak perlu dibesar-besarkan. Ini justru terkesan seperti persoalan kanak-kanak yang diperdebatkan oleh orang-orang dewasa,” pungkasnya.
Pewarta/Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































