BACAMALANG.COM – Polres Malang resmi menetapkan seorang pengasuh pondok pesantren berinisial T di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santrinya. T kini telah ditahan setelah menyerahkan diri ke Mapolres Malang pada Jumat (13/6/2026) malam.
Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi menegaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, bukan karena adanya tekanan dari pihak mana pun.
“Statusnya sudah penyidikan, sudah penetapan tersangka, tersangka sudah dilakukan penahanan,” ujar Taat, Senin (15/6/2026).
Menurut Kapolres, tersangka bersikap kooperatif saat datang ke Mapolres Malang dan menyampaikan kronologi peristiwa yang sedang ditangani kepolisian. Kasus tersebut kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.
Polisi memastikan laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut telah diterima dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan. Selain mendalami keterangan korban pelapor, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut.
Taat menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menyimpulkan bahwa unsur pidana serta alat bukti yang dibutuhkan telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, puluhan anggota organisasi masyarakat Yakuza Maneges mendatangi Mapolres Malang untuk mengantarkan terduga korban pelecehan seksual agar mendapatkan pendampingan hukum. Tak lama berselang, tersangka datang ke Mapolres Malang dengan didampingi petugas kepolisian dan langsung menjalani pemeriksaan.
Hingga saat ini, Polres Malang belum mengungkap jumlah korban secara pasti. Kepolisian menyatakan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik seiring berjalannya proses penyidikan.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































