Seri Suroan: “Pawintenan Legalisasi kepada Laku Dukun” - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

OPINI · 24 Agu 2022 15:29 WIB ·

Seri Suroan: “Pawintenan Legalisasi kepada Laku Dukun”


 Seri Suroan: “Pawintenan Legalisasi kepada Laku Dukun” Perbesar

Oleh : Pietra Widiadi*

Komunitas Jawi Kawi yang dikomadani oleh Yani Surso, atau biasa dikenal dengan nama Ki Suryo dan Perkumpulan Bawarasa yang dipimpin oleh Ki Bondhan Rio, bersama dengan Pendopo Kembangkopi, menyelenggarakan kegiatan rangkaian bulan Suro dalam penanggalan Jawa Islam.

Pada akhir bulan Suro ini, tepatnya pada tanggal 27 Agustus 2022, rangkaian kegiatannya adalah upacara Mapandes, Pawintenan dan Ruwatan yang akan dipuput (dilayani) oleh Ida Padhita Sandhi Kertajaya dari Grya Bongsongan Wetan, Kediri dan dilanjutkan dengan rangkaian kegiatan Jamasan serta Wayangan ruwatan dengan dalang Ki Bondhan Rio.

Pada paparan sebelumnya yang menghantarkan pada pemahaman singkat terkait dengan laku Jawa yang sering dianggap tidak rasional.

Maka pada paparan kedua ini, saya akan memberikan gambaran tentang upacara yang menjadi pembuka pada rangkaian penutupan bulan Suro, yang kami sebut dengan Suroan Seru.

Pada paparan sebelumnya, saya memberikan gambaran tentang dukun, sebuah profesi yang dianggap “tidak baik” karena diberi makna untuk mencelakai seseorang atau orang lain, yang pada dasarnya merupakan bagian dari gambaran jati diri Nusantara.

Dukun yang pada dasarnya adalah profesi penyembuhan, atau disebut husada, kemudian diberi cap seolah sebuh praktek yang menghadirkan “makhluk” yang dihujat memanggul dosa dan menyeramkan.

Meskipun kemudian kalau ditelusuri ternyata dukun itu, bisa meliputi dukun bayi, dukun calak/sunat, dukun susuk, dukun pijit, dukun siwer, dukun jampi, dukun japa, dukun pengasihan, dukun penglarisan, dukun santet, dukun ramal, dan lain-lain.

Dalam laku Jawa (baca bukan suku Jawa), atau mundur ke belakang dalam sejarah kuno Nusantara yang berasal dari budaya Siwa-Budha, yang dianut oleh leluhur kita, yang diperkirakan dimulai abad ke 4-6 Masehi.

Dalam khasanah budaya lokal ini, bentuk kegiatan sehari-hari bukan lah hanya sekedar sebagai pengetahuan (disebut juga local knowledge), namun demikian juga merupakan bagian dari sebuah kecemerlangan dalam berperikehidupan sehari-hari sebagai local genius.

Dengan latar belakang pengetahuan yang ada dan kecemerlangan dalam budaya berpikir lahirlah sebuah local wisdom, yang itu laku untuk profesi penyembuh, perdukunan dalam pemahaman husada (penyembuhan).

Pada masa Siwa-Budha, atau yang berkembang dengan budaya masyarakat di Bali atau masyarakat Jawa di sekitaran Gunung Kawi yang meliputi Malang, Kediri dan Blitar, masih dikenal dengan Pawintenan atau Mawinten.

Mawinten berasal dari bahasa Jawa kuno, mawa artinya bersinar dan inten artinya intan (permata) berwarna putih/suci kemilau/bersinar dan mempunyai sifat mulia, bila diuraikan mempunyai pengertian, dengan upacara Mawinten ini orang yang melaksanakannya secara lahir batin akan suci, berkilau dan bersinar bagaikan permata juga dapat bermanfaat bagi orang banyak.

Melaksanakan upacara Mawinten ini berguna untuk penyucian diri secara lahir batin dan sarat dengan nilai-nilai spiritualitas yang mendalam dan upacara Mawinten bisa dilaksanakan oleh siapa saja.

Dalam Mawinten ada 3 tingkatan upacara dan itu tergantung dari keadaan orang yang akan menjalankannya:
Mawinten dengan ayaban pawintenan saraswati sederhana adalah upacara pensucian diri dengan memuja Dewi Saraswati sebagai sakti Brahma yang mencipta ilmu pengetahuan, yang melaksanakannya Pawintenan ini, yang baru belajar agama, pegawai kantor agama, dan lain-lain.

Mawinten dengan banten ayaban bebangkit upacara madya adalah pensucian diri dengan memuja Dewi Saraswati dan Bathara Gana yang berfungsi sebagai pelindung manusia, yang melaksanakannya Pawintenan ini para tukang, sangging, tukang banten, dan lain-lain.

Mawinten dengan ayaban catur upacara utama adalah pensucian diri dengan memuja para-Dewa: Iswara, Brahma, Mahadewa dan Wisnu sebagai manifestasi Ida Sanghyang Widhi Wasa, yang melaksanakannya Pawintenan ini para sulinggih: pemangku, dalang, pendeta, dan lain-lain.

Dari sedikit paparan di atas, dapat dilihat bahwa upaca Pawintenan ini, seperti sebuah upaya pengukuhan, upaya memberikan gelar, atau memberikan pengesahan bahwa seseorang memiliki profesi yang juga direstui oleh semesta, dalam hal ini oleh Hyang Agung, Tuhan yang Maha Esa.

Kembali pada pengantar tulisan ini, bahwa dukun yang merupakan profesi yang perlu dihormati karena diberikan pengesahan dalam upacara ini.

Dalam hal ini, pengertiannya adalah dukun melaksanakan tugasnya memiliki tanggung jawab kepada yang disembuhkan dan Yang Maha Esa.

Jadi bahwa dukun bukanlah sesuatu yang dianggap sebagai penyimpangan tetapi sebagai sebuah cara untuk mendapatkan penyembuhan, baik secara raga, jasmani dan spiritualitas.

*) Pietra Widiadi (Founder Yayasan dial dan inisiator komunitas Jawi Kawi Malang)
*) Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.

Artikel ini telah dibaca 123 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Peran Mindful Eating dalam Menjaga Kesehatan Mental

23 Juni 2026 - 19:47 WIB

Metri Topeng dari Sailendra

18 Juni 2026 - 14:10 WIB

Tahun Baru Hijriah: Saatnya Berhenti Mengeluh dan Mulai Berbenah

18 Juni 2026 - 05:48 WIB

Hari Lahir Pancasila: Merawat Gagasan Besar di Tengah Bangsa yang Terus Berubah

1 Juni 2026 - 20:09 WIB

1 Juni: Pancasila dan Tugas Sejarah Kaum Muda Mengawal Republik

1 Juni 2026 - 17:39 WIB

Dua Puluh Satu Mei Reformasi: Ketika Semangat Pemuda Kabupaten Malang Diuji oleh Zaman

22 Mei 2026 - 11:19 WIB

Trending di OPINI

©Hak Cipta Dilindungi !