Wali Kota Malang Serahkan Remisi kepada 1.752 Warga Binaan, 17 Orang Langsung Bebas - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 17 Agu 2026 16:25 WIB ·

Wali Kota Malang Serahkan Remisi kepada 1.752 Warga Binaan, 17 Orang Langsung Bebas


 Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dan Kalapas Christo Victor bersama Forkopimda Kota Malang usai menyerahkan remisi kepada perwakilan warga binaan. (ist) Perbesar

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dan Kalapas Christo Victor bersama Forkopimda Kota Malang usai menyerahkan remisi kepada perwakilan warga binaan. (ist)

BACAMALANG.COM — Sebanyak 1.752 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Penyerahan remisi berlangsung khidmat di Lapangan Senopati Lapas Kelas I Malang. Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Bupati Malang, Wali Kota Batu, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dari wilayah Malang Raya.

Kepala Lapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar dalam laporannya menyampaikan, ribuan warga binaan yang memperoleh remisi terdiri dari 1.725 penerima Remisi Umum I (RU I) dan 27 penerima Remisi Umum II (RU II).

Dari 27 penerima RU II, sebanyak 17 warga binaan dinyatakan langsung bebas. Sementara 10 lainnya masih harus menjalani pidana subsidair sehingga belum dapat menghirup udara bebas.

“Pada hari ini kami melaporkan pelaksanaan pemberian Remisi Umum kepada 1.752 narapidana Lapas Kelas I Malang. Kami juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Forkopimda dari tiga wilayah, Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, yang telah berkenan hadir secara langsung dalam momentum pemberian remisi ini,” ujar Christo.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Malang Wahyu Hidayat kepada dua warga binaan Lapas Kelas I Malang dan dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Malang.

Wahyu mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan atas pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan. Ia berharap remisi tersebut dapat menjadi motivasi untuk menjalani pembinaan dengan sungguh-sungguh serta mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.

“Selamat kepada seluruh warga binaan yang hari ini mendapatkan remisi. Semoga remisi ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri, mengikuti pembinaan dengan baik, dan menjadi pribadi yang lebih baik ketika nantinya kembali ke masyarakat,” kata Wahyu.

Secara umum, remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta memenuhi ketentuan lainnya.

Setelah prosesi penyerahan remisi, Wahyu Hidayat membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Dalam amanat tersebut ditegaskan bahwa remisi tidak sekadar dimaknai sebagai pengurangan masa pidana. Lebih dari itu, remisi merupakan bagian dari proses pembinaan sekaligus bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan.

“Remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan. Pemberian remisi hendaknya menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas pribadi, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat,” demikian amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

Selain pemberian remisi, momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI juga berkaitan dengan kebijakan amnesti sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan.

Lapas Kelas I Malang telah mengusulkan 129 narapidana untuk memperoleh amnesti. Usulan tersebut terdiri dari 38 orang kategori kemanusiaan, 39 orang kategori kebangsaan melalui bela negara, serta 52 orang kategori kebangsaan melalui ketahanan pangan.

Kehadiran kepala daerah dan Forkopimda dari Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk sinergi lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan.

Bagi Lapas Malang, proses pembinaan tidak hanya berlangsung selama warga binaan menjalani masa pidana. Pembinaan juga diarahkan untuk mempersiapkan mereka agar mampu kembali beradaptasi dan berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.

Pemberian remisi pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pun menjadi momentum untuk menegaskan bahwa setiap warga binaan memiliki kesempatan memperbaiki diri, mendapatkan kesempatan kedua, dan kembali menjalani kehidupan sebagai bagian dari masyarakat.

Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

HUT RI ke-81, PDIP Kota Malang Sisipkan Doa untuk Korban Bencana di NTT

17 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Semarak HUT RI, Satlantas Polres Malang Bagikan Bendera Mini kepada Pengendara

17 Agustus 2026 - 11:48 WIB

Semangat Kemerdekaan dan Jasa Pahlawan Kembali Dikenang Warga Kampung Baru Sumberpucung

17 Agustus 2026 - 09:37 WIB

HUT RI ke-81, Forkopimda Malang Gelar Renungan Suci di TMP Prayuda Nirwana

16 Agustus 2026 - 20:14 WIB

Waspada Penipuan Catut Nama Ketua GRIB JAYA Kabupaten Malang, Modus Jual Beli Mobil

16 Agustus 2026 - 06:42 WIB

Polisi Amankan Pelaku Pencurian di Sidorahayu Wagir, Aksinya Sempat Viral di Medsos

16 Agustus 2026 - 06:17 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !