BACAMALANG.COM – Polsek Turen berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian yang beraksi di toko bangunan di Jalan Raya Wahid Hasyim Desa Talok Kecamatan Turen beberapa waktu lalu.
Pelaku yang diamankan yaitu Sugiyono warga Desa Sukolilo Kecamatan Wajak. Pria berusia 44 tahun tersebut diketahui merupakan seorang residivis kasus yang sama.
“Modus pelaku adalah merusak gembok pengaman toko dengan gunting baja, kemudian masuk ke dalam dan mencari barang berharga,” kata Kapolsek Turen Kompol Edy Hari Adi Kartika, Rabu (12/7/2023).
Ditambahkan Edy, aksi pelaku itu terbongkar berawal saat korban pemilik toko bangunan, Fauzi Ayatullah (44) merasa was-was dengan keamanan tempat usahanya. Saat itu, ia sedang berada di tempat hajatan seorang kerabat tak jauh dari rumahnya.
Karena cemas, Fauzi kemudian pulang ke rumahnya dan segera memeriksa situasi lingkungan toko melalui kamera CCTV. Nahas, ketika diperiksa, terdapat seorang tidak dikenal mondar mandir di dalam bangunan gudang toko.
“Saat diperiksa, korban mendapati gembok pengaman toko sudah rusak. Lalu segera menghubungi perangkat desa dan Polsek Turen,” jelas Edy.
Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam dibalik rumah tahanan Polsek Turen. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki





















































