Empat Laporan Masuk, Polisi Periksa Delapan Siswa dalam Dugaan Kekerasan di SMPN 18 Malang - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 28 Sep 2026 05:48 WIB ·

Empat Laporan Masuk, Polisi Periksa Delapan Siswa dalam Dugaan Kekerasan di SMPN 18 Malang


 Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, memberikan keterangan terkait penambahan jumlah korban kekerasan terhadap siswa. (ist) Perbesar

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, memberikan keterangan terkait penambahan jumlah korban kekerasan terhadap siswa. (ist)

BACAMALANG.COM — Penanganan dugaan kekerasan terhadap siswa di SMPN 18 Kota Malang terus bergulir. Polresta Malang Kota kini menangani empat laporan polisi dan telah meminta keterangan dari delapan siswa yang dilaporkan mengetahui atau mengalami langsung peristiwa tersebut.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono melalui Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin mengatakan, jumlah laporan terkait perkara tersebut bertambah. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah siswa serta pemeriksaan medis terhadap dua anak di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

“Penanganan perkara terus kami dalami. Saat ini laporan bertambah dan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk anak-anak yang dilaporkan sebagai korban,” ujar Lukman, Minggu (27/9/2026).

Perkara tersebut tercatat dalam empat laporan polisi, yakni LP/B/293/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota dan LP/B/292/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota, keduanya tertanggal 25 September 2026. Dua laporan lainnya, yakni LP/B/297/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota dan LP/B/298/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota, tercatat pada 26 September 2026.

Dugaan peristiwa kekerasan tersebut dilaporkan terjadi di gerbang utama SMPN 18 Kota Malang, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru, saat siswa memasuki lingkungan sekolah pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

Salah satu siswa berinisial MPA (14) dalam laporannya mengaku mengalami tindakan fisik saat mengikuti kegiatan penyambutan siswa di gerbang sekolah.

Berdasarkan keterangan yang diterima penyidik, peristiwa bermula ketika MPA berada dalam barisan untuk menyalami kepala sekolah. Saat tiba gilirannya, korban mengaku kerah bajunya ditarik dan telinga kanannya dijewer.

Setelah terjadi percakapan mengenai pakaian yang dikenakannya, MPA mengaku pipi kirinya ditampar sebanyak dua kali serta bahunya didorong.

Usai kejadian tersebut, MPA mengaku mengalami pandangan kabur dan berjalan sempoyongan. Ia kemudian mendapat pertolongan dari pihak sekolah.

Korban selanjutnya mengikuti kegiatan sekolah sebelum diarahkan beristirahat di ruang UKS. Setelah itu, keluarga menjemputnya untuk pulang.

Dalam proses pendalaman perkara, penyidik telah meminta keterangan dari delapan siswa, yakni MPA (14), RAF (15), MF (14), RTI (14), ZYP (14), BAD (13), AFM (13), dan UW (13).

Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai rangkaian peristiwa serta mencocokkan keterangan masing-masing pihak.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan visum et repertum terhadap MPA dan RAF di RSSA Malang. Polisi selanjutnya berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait hasil pemeriksaan medis tersebut sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

Lukman mengatakan, proses penyelidikan dilakukan secara bertahap dengan mengacu pada keterangan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Pemeriksaan kami lakukan secara bertahap untuk membuat perkara menjadi terang. Perlindungan terhadap anak tetap menjadi perhatian dalam setiap proses penanganan,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jawa Timur bersama Unit PPA Polresta Malang Kota juga mendatangi kediaman salah satu siswa yang dilaporkan menjadi korban.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pendampingan sekaligus pendalaman penanganan perkara yang melibatkan anak.

Perkara ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hingga kini, Polresta Malang Kota masih mendalami seluruh keterangan dan alat bukti yang telah diperoleh. Hasil pemeriksaan medis dari RSSA Malang juga menjadi salah satu bahan yang akan dipertimbangkan penyidik dalam menentukan langkah penanganan perkara selanjutnya.

Polisi memastikan proses penanganan dilakukan secara profesional dan bertahap, dengan tetap memperhatikan kepentingan serta perlindungan anak selama proses hukum berlangsung.

Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Ngalam Hebak Digelorakan, Osob Kiwalan Didorong Tetap Hidup di Tengah Perubahan Zaman

27 September 2026 - 22:26 WIB

Malang Super Fight #27 Kembali Naik Ring, Bidik Talenta Muda dan Hidupkan Barometer Tinju Nasional

27 September 2026 - 21:47 WIB

PERKI Cabang Malang Gelar Peringatan World Heart Day 2026, Hadirkan Edukasi Kesehatan, Skrining, hingga Peluncuran Ambulans Pertama di Indonesia untuk Perkuat Respons Kegawatdaruratan Jantung

27 September 2026 - 15:00 WIB

Dari Masjid UBeKa untuk Sesama, Ratusan Porsi Makanan Gratis Dibagikan

27 September 2026 - 07:10 WIB

Dari Foto Pasar Gadang, Wali Kota Malang Bicara tentang Perubahan Kota dan Cerita di Balik Sebuah Karya

26 September 2026 - 20:53 WIB

Polda Jatim Kunjungi Korban Dugaan Kekerasan di SMPN 18 Malang, Pastikan Pendampingan dan Proses Hukum

26 September 2026 - 18:24 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !