Jokowi: Kampung Masih Ramai, Padahal Interaksi Fisik Harus Dikurangi - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 7 Mei 2020 14:56 WIB ·

Jokowi: Kampung Masih Ramai, Padahal Interaksi Fisik Harus Dikurangi


 Jokowi: Kampung Masih Ramai, Padahal Interaksi Fisik Harus Dikurangi Perbesar

BACAMALANG.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat taati aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) demi memutus mata rantai penyebaran Corona (COVID-19). Pasalnya, ia mengaku sering mendapat informasi terkait aktivitas warga yang masih berkerumun ramai.

“Saya melihat di beberapa daerah dari informasi yang saya terima, jalannya sepi tetapi di kampungnya masih berkerumun ramai, di kampungnya masih banyak yang bergerombol ramai. Padahal interaksi fisik itu harus dikurangi, harus jaga jarak, harus bermasker, harus sering cuci tangan sehabis kegiatan,” kata Jokowi, melalui Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Kamis (7/5/2020).

Jokowi mengingatkan, tren virus Corona ini akan turun dan naik sesuai keterangan beberapa ahli. Untuk itu, berbagai upaya harus terus dilakukan untuk menghambat penyebaran Covid-19.

“Ada kemungkinan masih bisa naik lagi atau turun lagi, naik sedikit lagi, dan turun lagi dan seterusnya. Artinya, sampai ditemukannya vaksin yang efektif, kita harus hidup berdamai dengan COVID-19 untuk beberapa waktu ke depan,” pungkasnya

Menurut Presiden, kita beruntung karena sejak awal pemerintah memilih kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, bukan karantina wilayah atau lockdown. Seperti diketahui, PSBB adalah pembatasan kegiatan di tempat umum atau di fasilitas umum dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak antar orang.

“Artinya, dengan PSBB masyarakat masih bisa beraktivitas, tetapi memang dibatasi. Kita ingin agar roda perekonomian tetap berjalan. Untuk itu, masyarakat masih bisa beraktivitas secara terbatas, tetapi harus disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan,” paparnya.

“Sekali lagi ingin saya tegaskan, yang utama adalah ikuti dengan disiplin protokol kesehatan. Silakan beraktivitas secara terbatas, tetapi sekali lagi ikuti protokol kesehatan. Semua ini membutuhkan kedisiplinan kita semuanya, kedisiplinan warga, serta peran aparat yang bekerja secara tepat dan terukur,” tutupnya. (bpmi/yog)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Dosen UB Latih Petani Desa Ngenep Membuat Insektisida Alami, Dorong Pertanian Berkelanjutan

29 Juli 2026 - 16:57 WIB

Bea Cukai Jatim II Kumpulkan Penerimaan Rp27,61 Triliun, Sita 71,1 Juta Batang Rokok Ilegal di Semester I 2026

29 Juli 2026 - 14:12 WIB

30 Tahun Kudatuli, Amnesty International Desak Komnas HAM Usut Dugaan Pelanggaran HAM Berat hingga Tuntas

28 Juli 2026 - 22:21 WIB

Survei Diklaim Tunjukkan Dukungan 90,9 Persen, DKN Desak Trans Jatim Koridor 2 Segera Beroperasi

28 Juli 2026 - 17:52 WIB

Mahasiswa Fakultas Hukum UNISMA Gelar Sosialisasi Hukum di MA Raudlatul Ulum Putra Ganjaran Gondanglegi

27 Juli 2026 - 11:37 WIB

PedisCare Cetak Tenaga Kesehatan Andal Lewat Pelatihan Perawatan Luka Modern, Tekan Risiko Amputasi Pasien

25 Juli 2026 - 17:30 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !