Sengketa Kepemilikan Tanah, Unikama Berencana Laporkan Balik Ahli Waris karena Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 5 Des 2023 09:53 WIB ·

Sengketa Kepemilikan Tanah, Unikama Berencana Laporkan Balik Ahli Waris karena Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik


 Kuasa hukum PPLP PT PGRI Unikama, MS. Alhaidary, menunjukkan bukti berkas dari notaris (Rohim Alfarizi) Perbesar

Kuasa hukum PPLP PT PGRI Unikama, MS. Alhaidary, menunjukkan bukti berkas dari notaris (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Dugaan penggelapan sertifikat hak milik oleh ahli waris dari Mochamad Amir Sutedjo dan Soenarto Djojodihardjo dibantah oleh Pengurus Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP PT-PGRI) Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama).

Tidak hanya itu, bahkan pihak pengurus berencana melaporkan balik pihak ahli waris Mochamad Amir Sutedjo dan Soenarto Djojodihardjo karena diduga melakukan pencemaran nama baik.

Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum PPLP PT PGRI Unikama, MS. Alhaidary, SH, MH, Senin (4 /12/2023). Ia mengatakan, laporan dugaan penggelapan sertifikat tanah oleh pengurus PPLP PT PGRI Unikama adalah tidak benar.

“Kami bisa saja melaporkan balik. Atas dugaan laporan pencemaran nama baik. Karena, semua tanah yang diklaim pelapor itu, sudah dibeli dari uang milik PPLP PT-PGRI Unikama,” ujar Haidari, Senin (4 /12 /2023).

Lebih lanjut Haidary menjelaskan, semua tanah yang diklaim Tries dan Christea selaku ahli waris dari Mochamad Amir Sutedjo dan Soenarto Djojodihardjo sebagai warisan tapi dibeli dari uang milik PPLP PT-PGRI Unikama, hal itu sebagaimana dituangkan dalam Akta Notaris No 22, tanggal 3 Maret 2010 yang dibuat di notaris Eko Handoko.

Ada enam akta notaris pernyataan kepemilikan tanah-tanah milik PPLP PT-PGRI Unikama. Ditandatangani Mochamad Amir Sutedjo, Soenarto Djojodihardjo, Hadi Sriwiyana serta Hj. Sri Samiskin, istri Soenarto dan Hj. Supartiah Wiryo Atmojo, istri Amir Sutedjo.

Enam bidang tanah yang dibuatkan akta notaris dibeli secara bertahap oleh PPLP PT-PGRI. Mulai ukuran 113 m2, 177 m2, 2.000 m2, 3.540 m2, 6.371 m2 dan 8.050 m2.

“Semua isi pernyataan dalam akta notaris yang dibuat oleh notaris Eko Handoko dan para penghadap yang menandatanganinya, yakni enam orang tersebut, juga sama,” terangnya.

Adapun isi dalam akta notaris tersebut, lanjut Haidari berbunyi: “meski dalam sertifikat atau surat lain tertulis para penghadap, akan tetapi tanah dan segala sesuatu yang berdiri atau yang tertanam di atasnya adalah hak penuh PPLP PT-PGRI. Para penghadap maupun ahli waris dikemudian hari, tidak punya hak atas tanah dan segala sesuatu yang tertanam di atasnya”.

Bahkan, kata dia, PPLP PT-PGRI Unikama sebagai pemilik tanah, berhak secara penuh untuk menggunakan dan melakukan segala perbuatan terhadap tanah-tanah itu. Seperti pengurusan, kepemilikan, menghibahkan, memindahkan dengan cara apapun dan sebagainya.

Terkait hak milik pribadi, Haidary membenarkan, bila saat pembelian menggunakan nama pribadi. Namun setelah muncul UU Ormas No 17 Tahun 2013, maka tanah-tanah itu sudah dibalik nama menjadi PPLP PT-PGRI (atas nama lembaga)

“Dalam peraturan organisasi PGRI No 71/PO/PB/XX, semua kekayaan PPLP PT-PGRI tidak dibenarkan atas nama pribadi,” bebernya.

Sementara terkait bukti kepemilikan itu, akan diserahkan kliennya ke penyidik saat memenuhi panggilan, Rabu 6 Desember mendatang.

Pihaknya, meminta penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota untuk segera menindaklanjuti bila ada peristiwa pidana untuk dilanjutkan. Namun, kalau tidak ada, dan harus dihentikan, pelapor harus membuktikan laporannya.

Laporan polisi yang dilayangkan ahli waris (pelapor) ke Satreskrim Polresta Malang Kota,
dianggap telah mencemarkan nama baik lembaga PPLP PT-PGRI Unikama dan perorangan, serta mengusik pembelajaran di kampus.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Tries Edy Wahyono, ahli waris dari Mochamad Amir Sutedjo dan Christea ahli waris dari Soenarto telah melaporkan pengurus PPLP PT-PGRI ke Satreskrim Polresta Malang Kota. Karena dianggap bangunan kampus PPLP PT-PGRI berdiri di atas tanah miliik orang tuanya (Amir dan Soenarto).

“Dalam SHM, tanah itu diketahui masih atas nama pribadi Amir dan Soenarto. Klien kami merupakan ahli waris dan mendapatkan mandat untuk mengurus tanah tersebut,” kata Sumardhan, SH, penasihat hukum ahli waris Tries Edy, Senin (27/11/2023) lalu.

Pewarta : Rohim Alfarizi

Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 211 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Tegas! Kapolresta Malang Kota Larang Anggota Pakai Vape, Propam Siapkan Sidak dan Sanksi

3 November 2026 - 21:03 WIB

Gerindra Pecat Tiga Anggota DPRD di Jatim Terkait Kasus Narkoba

3 November 2026 - 18:56 WIB

Longsor di Jalur Ledokombo–Sempolan, KA Tawangalun Tujuan Malang Terlambat 258 Menit

3 November 2026 - 16:32 WIB

Perkuat Pendidikan Karakter Siswa, PPG UMM Bekali Ratusan Calon Guru Keterampilan Kepramukaan

3 November 2026 - 15:40 WIB

GMNI Kawal Tes Urine DPRD Kabupaten Malang, Desak Digelar Rutin Setiap Tahun

3 November 2026 - 12:45 WIB

Bukan Sekadar Mengawasi, Polisi Jogo Sekolah Polres Batu Jadi Sahabat Para Pelajar

3 November 2026 - 10:53 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !