BACAMALANG.COM – Polres Malang mengamankan Mochammad Sahri (47) warga Desa Jeru Kecamatan Tumpang. Pria paruh baya itu melakukan aksi pencabulan terhadap putri kandungnya berinisial MK (23).
Aksi bejat itu dilakukan Sahri berkali-kali sejak tahun 2022. Sahri melakukan aksinya dirumah, ketika sang istri sedang berpergian ataupun sedang istirahat.
Tersangka Sahri berdalih, aksi bejat ini dilakukan karena rasa sayang yang timbul terhadap putri kandungnya itu.
“Pada saat jam tidur, tersangka masuk ke dalam kamar yang bersangkutan, kemudian sambil meraba-raba bagian sensitif, dan melaksanakan mohon maaf, korban disuruu melakukan onani. Dan kemudian sperma dari tersangka dikeluarkan diantara payudara korban,” kata Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, dalam rilis di Mapolres Malang, Selasa (5/12/2023).
Gandha menambahkan, aksi cabul itu tidak dilakukan hingga berhubungan intim. Korban sendiri diketahui mendapatkan ancaman dari tersangka.
“Pada awalnya itu disertai ancaman. Paksaan, ancaman, itu ada. Namun selebihnya itu sudah tidak ada lagi,” jelasnya.
Aksi bejat tersangka itu terbongkar ketika korban memberanikan diri untuk bercerita kepada tetangganya. Cerita itu kemudian terdengar hingga ke perangkat desa setempat lalu dilaporkan pihak kepolisian.
“Awalnya korban ini tidak mau melapor, karena memikirkan kelangsungan keluarganya. Namun atas pemahaman, edukasi dari perangkat desa, akhirnya korban mau melapor,” ungkap Gandha.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 46 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga juncto pasal 6 huruf a dan b undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tidak pidana kekerasan seksual. Adapun ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki




















































