Bejat! Bapak di Tumpang Tega Cabuli Putri Kandung - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 5 Des 2023 14:54 WIB ·

Bejat! Bapak di Tumpang Tega Cabuli Putri Kandung


 Tersangka Mochammad Sahri (tengah) saat diamankan di Polres Malang. (bacamalang/Dhimas) Perbesar

Tersangka Mochammad Sahri (tengah) saat diamankan di Polres Malang. (bacamalang/Dhimas)

BACAMALANG.COM – Polres Malang mengamankan Mochammad Sahri (47) warga Desa Jeru Kecamatan Tumpang. Pria paruh baya itu melakukan aksi pencabulan terhadap putri kandungnya berinisial MK (23).

Aksi bejat itu dilakukan Sahri berkali-kali sejak tahun 2022. Sahri melakukan aksinya dirumah, ketika sang istri sedang berpergian ataupun sedang istirahat.

Tersangka Sahri berdalih, aksi bejat ini dilakukan karena rasa sayang yang timbul terhadap putri kandungnya itu.

“Pada saat jam tidur, tersangka masuk ke dalam kamar yang bersangkutan, kemudian sambil meraba-raba bagian sensitif, dan melaksanakan mohon maaf, korban disuruu melakukan onani. Dan kemudian sperma dari tersangka dikeluarkan diantara payudara korban,” kata Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, dalam rilis di Mapolres Malang, Selasa (5/12/2023).

Gandha menambahkan, aksi cabul itu tidak dilakukan hingga berhubungan intim. Korban sendiri diketahui mendapatkan ancaman dari tersangka.

“Pada awalnya itu disertai ancaman. Paksaan, ancaman, itu ada. Namun selebihnya itu sudah tidak ada lagi,” jelasnya.

Aksi bejat tersangka itu terbongkar ketika korban memberanikan diri untuk bercerita kepada tetangganya. Cerita itu kemudian terdengar hingga ke perangkat desa setempat lalu dilaporkan pihak kepolisian.

“Awalnya korban ini tidak mau melapor, karena memikirkan kelangsungan keluarganya. Namun atas pemahaman, edukasi dari perangkat desa, akhirnya korban mau melapor,” ungkap Gandha.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 46 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga juncto pasal 6 huruf a dan b undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tidak pidana kekerasan seksual. Adapun ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Modus Pengobatan Alternatif, Dukun di Gedangan Cabuli Pasien Hingga Berulang Kali

23 April 2026 - 22:14 WIB

Gebrakan Kalapas Baru Malang: Christo Toar Tancap Gas Upgrade SDM dan Sikat Penyelundupan HP-Narkoba

23 April 2026 - 18:50 WIB

Usai Isu Suap Emas BPJS Terbantahkan, DPRD Soroti terkait Pelayanan

23 April 2026 - 18:17 WIB

Eksekusi Eks Persada Swalayan di Lowokwaru Berjalan Kondusif, Tanpa Perlawanan

23 April 2026 - 17:15 WIB

Longsor 12 Meter di Pakiskembar, Akses Lalin Terganggu

23 April 2026 - 15:04 WIB

Satu Keluarga Kecelakaan Tabrak Kontainer di Lawang, 1 Tewas 7 Luka

23 April 2026 - 14:36 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !