Kuasa Hukum Sinal Abidin Minta Publik Hormati Proses Hukum, Soroti Pemberitaan Dugaan Penganiayaan Usai Laga Bulu Tangkis - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 12 Jun 2026 22:16 WIB ·

Kuasa Hukum Sinal Abidin Minta Publik Hormati Proses Hukum, Soroti Pemberitaan Dugaan Penganiayaan Usai Laga Bulu Tangkis


 Bagas Dwi Wicaksono, S.H, Penasihat Hukum Sinal Abidin dkk, saat memberikan keterangan terkait kasus dugaan penganiayaan usai pertandingan bulu tangkis di Kota Batu. (Yan) Perbesar

Bagas Dwi Wicaksono, S.H, Penasihat Hukum Sinal Abidin dkk, saat memberikan keterangan terkait kasus dugaan penganiayaan usai pertandingan bulu tangkis di Kota Batu. (Yan)

BACAMALANG.COM – Kuasa hukum Sinal Abidin menilai pemberitaan yang berkembang terkait dugaan tindak pidana penganiayaan usai pertandingan bulu tangkis perlu disikapi secara proporsional dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya sejumlah pemberitaan media online yang mengaitkan Sinal Abidin bersama Hari Nugroho dan Arif Dwi Santoso dengan dugaan penganiayaan. Pihak penasihat hukum menilai narasi yang berkembang cenderung berlebihan dan belum sepenuhnya mencerminkan fakta yang sedang didalami aparat penegak hukum.

“Dalam setiap pertandingan olahraga, dinamika antarsuporter seperti saling berteriak memberikan dukungan maupun dorong-mendorong yang terjadi secara spontan bisa saja terjadi. Karena itu kami menyayangkan munculnya pemberitaan yang langsung mengarah pada tuduhan penganiayaan terhadap klien kami, padahal hal tersebut masih dalam proses penyelidikan,” ujar Bagas Dwi Wicaksono saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jumat (12/6/2026).

Nilai Kejadian Merupakan Interaksi Spontan

Bagas yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Olahraga DPC Peradi Malang Raya menjelaskan, peristiwa yang terjadi usai pertandingan bulu tangkis tersebut menurut versinya merupakan interaksi spontan di tengah keramaian suporter.

Menurutnya, suasana kompetitif dalam pertandingan olahraga kerap memunculkan reaksi emosional yang bersifat spontan. Ia menegaskan, tidak ada tindakan yang direncanakan untuk melakukan kekerasan terhadap pihak lain.

“Kalah dan menang dalam olahraga adalah hal yang biasa. Saat itu yang terjadi menurut keterangan klien kami hanyalah sentuhan fisik ringan dan dorong-mendorong spontan, bukan tindakan kekerasan yang direncanakan. Karena itu kami menolak anggapan bahwa telah terjadi penganiayaan sebagaimana yang dituduhkan,” tegasnya.

Minta Pemberitaan Tetap Berimbang

Bagas juga mengingatkan pentingnya menjaga objektivitas dalam pemberitaan serta menghormati proses hukum yang masih berjalan.

Ia menyampaikan bahwa baik pihak pelapor maupun pihak yang dilaporkan telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan sesuai dengan yang mereka ketahui.

“Pelapor sudah diperiksa, demikian pula klien kami. Masing-masing telah menyampaikan keterangannya kepada penyidik. Karena itu, kami berharap semua pihak menunggu hasil penyelidikan dan tidak membangun narasi yang dapat memengaruhi persepsi publik sebelum ada kesimpulan resmi,” ujarnya.

Menurutnya, keterangan yang jujur dan sesuai fakta dari seluruh pihak sangat penting untuk membantu penyidik mengungkap peristiwa secara utuh.

“Jangan sampai muncul narasi sepihak yang tidak sesuai fakta atau menggambarkan peristiwa secara berlebihan. Proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan fakta yang sebenarnya,” tambahnya.

Dukung Proses Penyelidikan Polres Batu

Pihak kuasa hukum menegaskan dukungannya terhadap langkah yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Batu dalam menangani perkara tersebut.

“Kami menghormati dan mendukung penuh proses yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Batu agar seluruh fakta dapat terungkap secara lengkap dan objektif,” pungkas Bagas.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan seorang warga Kota Batu berinisial RC (39). Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) tertanggal 2 Juni 2026, peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di depan Gedung Serbaguna Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kejurnas Tenis Beregu XX Piala Ketua Mahkamah Agung RI Perkuat Sport Tourism Kota Malang

12 Juni 2026 - 22:25 WIB

Tampilkan Tari Kolosal “Tandang Malang Kucecwara”, Gubernur Jawa Timur Sambut Kehadiran Kontingen Kejurnas Tenis Beregu XX Piala Ketua Mahkamah Agung RI 2026

12 Juni 2026 - 21:36 WIB

Buka Kejurnas Tenis Beregu XX Piala Ketua MA RI 2026 di Malang, Ketua MA Serukan Integritas dan Sportivitas Atlet

12 Juni 2026 - 20:22 WIB

Pengelola Diduga Abaikan Berita Acara, Pemkot Malang Matangkan Rencana Pembongkaran Paksa Fasilitas Parkir Ilegal di Jalan Semeru

12 Juni 2026 - 19:45 WIB

Perkuat Ukhuwah dan Keimanan, DPWW Wahidiyah Gelar Mujahadah Syahriah

12 Juni 2026 - 19:37 WIB

Polres Batu Masih Dalami Dugaan Transaksi Lapak PKL Alun-Alun

12 Juni 2026 - 19:23 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !