BACAMALANG.COM – Data Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang mencatat, sepanjang 2022 lalu terdapat 1.499 anak di bawah umur yang menikah. Mereka terdiri dari 238 anak laki-laki dan 1.261 perempuan.
Sementara sudah tercatat 740 permohonan yang masuk untuk angka permohonan pernikahan dini (dispensasi kawin) di Pengadilan Agama Kabupaten Malang, sejak Januari hingga September 2023, dengan mayoritas pemohon berada pada rentang usia di jenjang pendidikan SD dan SMP.
Kabupaten Malang adalah daerah tertinggi secara nasional dalam pemberikan dispensasi perkawinan anak.
Pada tahun 2022 tercatat dari 1.386 kasus anak yang dimohonkan, sebanyak 1.322 dikabulkan dan mendapat dispensasi nikah.
Berangkat dari fenomena tersebut, Ruang Mitra Perempuan (RUMPUN) menggelar Jambore “Membangun Kepemimpinan Perempuan Muda dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak”, di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Selasa (27/2/204) lalu, yang merupakan rangkaian akhir dari Program Penguatan Kepemimpinan Perempuan Muda dalam Pencegahan Perkawinan Anak yang berlangsung sejak Agustus 2023 dan berakhir Februari 2024 di dua desa di Kabupaten Malang yakni Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso dan Desa Langlang, Kecamatan Singosari.
Acara ini dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) drg. Arbani Mukti WIbowo.
Sebagai bentuk dukungan langsung, hadir pula Duta Besar Irlandia untuk Indonesia, Padraig Francis.
Program Penguatan Kepemimpinan Perempuan Muda dalam Pencegahan Perkawinan Anak mendapat dukungan dari Kedutaan Besar Irlandia untuk Indonesia lewat skema In-Country Micro-Projects Scheme Programe (ICMPS).
Program ini menjadi bagian dari upaya pengurangan kasus perkawinan anak yang yang cukup tinggi di Kabupaten Malang.
Dubes Francis mengatakan, pemberdayaan perempuan adalah hal yang sangat penting bagi negara manapun di dunia.
“Berdasarkan pengalaman kami di Irlandia, negara kami menjadi makmur hanya setelah perempuan mencapai persamaan hak dan mampu berperan besar dalam masyarakat,” ungkapnya.
Menurut Francis, perempuan tidak bisa mendapatkan kesetaraan penuh kecuali mereka mendapatkan kesetaraan ekonomi.
Ia menjelaskan, bahwa di Irlandia, pada dekade-dekade sebelumnya, perempuan adalah warga negara kelas dua, tidak diberi akses kepada pendidikan dan tidak diberi kendali penuh kepada kekayaan mereka.
“Hal itu membuat masyarakat kami tidak sehat dan menghambat ekomoni kami,” tambahnya.
Dubes Francis menuturkan, bahwa kondisi kesetaraan perempuan di Irlandia sekarang lebih baik.
Ia juga mengaku senang bisa mendukung RUMPUN dalam upaya pencegahan pernikahan anak.
“Saya ingin memuji RUMPUN dalam upaya mereka yang berhaga dan penting. Saya tahu bahwa ini akan membuat anak-anak perempuan dan keluarga mereka di Malang mendapatkan kualitas kehidupan yang lebih baik,” ucap Dubes Francis.
Sebagai informasi, telah terbentuk organisasi remaja perempuan di masing-masing desa program yang dinamakan Kelompok Puan Muda (KPM), yang terdiri dari KPM Amertha Kartini di Desa Tawangargo dan KPM Puteri Langlang di Desa Langlang.
Selain itu, berkat inovasi pendekatan berbasis sekolah di SMK Nurul Huda, Desa Langlang lahir pula KPM Skanuha.
Dalam Jambore, perwakilan masing-masing KPM menyampaikan hasil pemetaan partisipatif mengenai kondisi sosial penyintas perkawinan anak yang terjadi di sekitar tempat tinggal mereka.
Di Desa Langlang, anggota KPM menemukan 26 kasus di 3 dusun. Ada 4 dusun di Desa Langlang.
Sementara itu, di Desa Tawangargo, anggota KPM menemukan 17 kasus di 2 dusun. Terdapat 6 dusun di desa ini.
“Pemicu pernikahan anak di Desa Langlang sebagian besar terjadi karena mengalami kehamilan di luar nikah karena pergaulan berisiko dan melanggar norma sosial. Pemicu lainnya karena anggapan lumrah menikah di usia dini dari generasi sebelumnya,” ungkap Fauziah Rohmah, 19 tahun, anggota KPM Putri Langlang.
Tidak berbeda jauh dari Desa Langlang, pemicu perkawinan anak di Desa Tawangargo adalah terjadinya kehamilan di luar nikah, perjodohan oleh orang tua dan faktor ekonomi orang tua yang sudah tidak mampu menyekolahkan anak. Jadi, mereka memilih segera menikahkan anaknya. Selain itu, ada pula alasan karena terpantik mengikuti teman yang sudah menikah dini.
“Dari semua penyebab ini, yang paling banyak adalah telah terjadi kehamilan,” ucap Chanza Artrisya Argianta, 18 tahun.
Salah satu anggota KPM Putri Langlang Desa Langlang Kecamatan Singosari Vina Melinda menyatakan, bahwa bergabung dalam organisasi KPM merupakan pengalaman yang sangat berharga.
Sebab, dia mendapatkan beragam pelatihan antara lain penguatan organisasi, hak kesehatan reproduksi, dan bahaya perkawinan anak serta upaya pencegahannya.
“Materi-materi ini diperdalam dengan beragam topik-topik lain untuk membangun kemampuan kepemimpinan, kepercayaan diri dan membangun kepekaan akan kondisi sekitar terutama terkait dengan kepentingan remaja perempuan,” ujar remaja berusia 18 tahun itu.
Sementara itu, Khafivatul Fikriyah (22), anggota KPM Amertha Kartini Desa Tawangargo Kecamatan Karangploso mengatakan, bahwa meski program ini hanya 6 bulan, tetapi dia menerima banyak manfaat dengan bertambahnya pengetahuan baru mengenai hak kesehatan reproduksi remaja perempuan untuk mencegah perkawinan anak, bertambahnya teman baru, dan juga membangun keberanian berpendapat dan berbicara, serta mengelola organisasi.
“Tema-tema kepemimpinan perempuan muda selalu menarik perhatian saya dan kawan-kawan karena selama ini hampir tidak pernah dibahas dalam organisasi-organisasi remaja terutama perempuan di desa,” tukasnya.
Kepala DP3A drg. Arbani Mukti Wibowo berharap bahwa acara ini mampu membawa manfaat yang besar, positif, dan berkelanjutan.
Pada akhir acara, dilakukan penandatanganan “Wall of Commitment” untuk mendukung Kepemimpinan Perempuan Muda dimulai oleh Duta Besar Irlandia dan Kepala DP3A Kabupaten yang selanjutnya diikuti oleh seluruh peserta yang hadir.
Pewarta : Nedi Putra AW
Editor/Publisher: Aan Imam Marzuki




















































