BACAMALANG.COM – Bupati Malang, Drs. H.M. Sanusi M.M., didampingi Ketua Tap PKK Kabupaten Malang, Hj. Anis Zaidah Sanusi, menghadiri Workshop Kesadaran dan Kepedulian terhadap Penyandang Disabilitas di Sektor Kerja Formal. Acara ini dilaksanakan di Grand Miami Hotel pada Selasa, 7 Mei 2024, dan turut dihadiri oleh Jajaran Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Malang, Camat dan Forkopimcam Kepanjen, Ketua dan Pengurus APINDO serta Gapensi Kabupaten Malang, serta Organisasi Penyandang Disabilitas Kabupaten Malang¹.
Program Gender Equality & Social Inclusion in Infrastructure (GESIT), yang diinisiasi oleh Kemitraan Indonesia-Australia untuk Infrastruktur (KIAT), saat ini telah memasuki tahun kedua di Kabupaten Malang. GESIT merupakan salah satu upaya percepatan pembangunan yang berorientasi pada kesetaraan gender dan inklusi sosial bagi kelompok marjinal, termasuk para pekerja penyandang disabilitas. Konsep ini menjadi nilai dasar penting dalam pencapaian Sustainable Development Goals yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Bupati Malang menyampaikan terima kasih kepada Tim Pelaksana GERKATIN-HIMPAUDI yang telah berupaya agar Program GESIT dapat terus berlanjut di Kabupaten Malang. “Pemerintah Kabupaten Malang berkomitmen untuk memperkuat kesetaraan, kesempatan, dan aksesibilitas bagi pekerja penyandang disabilitas dengan sinergi dan kolaborasi aktif bersama seluruh stakeholders pembangunan di wilayah tersebut,” ungkapnya.
Sanusi berharap kesadaran dan kepedulian seluruh pihak terhadap pekerja penyandang disabilitas dapat tercipta. Hal ini akan menjadi tonggak awal menuju transformasi nyata dalam pembangunan berkelanjutan dan ekonomi inklusif, yang mampu menciptakan akses serta kesempatan luas bagi seluruh lapisan masyarakat secara berkeadilan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi kesenjangan.
Sesuai amanat UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Ketenagakerjaan, perusahaan wajib mempekerjakan penyandang disabilitas. Peran perusahaan swasta adalah mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Saat ini, UU tersebut sudah diberlakukan hingga tingkat kota/kabupaten.
Yetty Retno Setyawati, Ketua Himpunan Pendidikan Anak Usia Dini (HIMPAUDI), menyatakan bahwa Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang telah melakukan sosialisasi dan himbauan kepada seluruh perusahaan di daerah mereka. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan minimnya penerapan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, terutama mengenai kesetaraan hak dan kesempatan dalam memperoleh penghidupan yang layak, akses layanan publik, pengembangan wirausaha, memperoleh bantuan, akses pendidikan dan informasi, serta komunikasi. Hal ini dapat dilihat dari jumlah penyandang disabilitas yang bekerja di sektor formal.
Workshop “Kesadaran dan Kepedulian Terhadap Pekerja Penyandang Disabilitas di Sektor Kerja Formal” bertujuan untuk meningkatkan pemahaman perusahaan swasta dalam memperlakukan pekerja disabilitas sesuai dengan hak-hak mereka yang diamanatkan dalam UU No. 8 Tahun 2016. Program GESIT yang didukung oleh GERKATIN telah berhasil melakukan advokasi kepada APINDO, mendorong perusahaan-perusahaan yang berada dalam naungan APINDO untuk merekrut dan menerima tenaga kerja disabilitas.
Kesediaan anggota APINDO diharapkan akan menjadi motivasi dan inspirasi bagi perusahaan lainnya untuk segera merekrut dan menerima tenaga kerja disabilitas. Workshop ini dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja.
“Workshop ini akan diikuti oleh perwakilan perusahan-perusahaan APINDO dan GAPENSI untuk mengikis keraguan pihak swasta dalam proses rekrutmen tenaga kerja disabilitas ke perusahaan mereka,” jelasnya.
Pewarta : Mulyono
Editor : Rahmat Mashudi Prayoga




















































