BACAMALANG.COM – Polemik kunjungan kerja Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib bertemu Wapres Gibran di Jakarta beberapa waktu lalu akhirnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Rabu (13/5/2026).
“Rapat memutuskan tidak melanjutkan interplasi atau hak angket. Namun fokus pada perbaikan administratif saja. Tidak ada temuan substansial pada keabsahan surat kunjungan kerja. Hanya saja persoalan utama adalah terkait narahubung atau penempatan penugasan yang dipersoalkan,” kata Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq.
Zia menambahkan, Wakil Bupati Malang, sejatinya boleh bersurat. Termasuk menandatangani (termasuk barcode) dan melakukan perjalanan sesuai protokol. Kecuali, sambung Zia, penggunaan surat untuk tindakan pidana tidak dibenarkan tanpa bukti pemalsuan.
“Kami merekomendasi agar Asisten III dan Bagian Umum melakukan pembenahan administrasi surat‑menyurat agar tidak menimbulkan kegaduhan. Hasil rapat menegaskan tidak ada interpelasi atau hak angket. Sehingga langkah yang diambil bersifat koreksi administratif. Berbagai surat dan keluarnya administrasi sudah disampaikan. Dan itu secara formal tidak bermasalah, namun ada kelalaian administrasi saja,” tuturnya.
Pria yang juga menjabat Ketua Komisi IV ini bilang, adapun kesimpulan rapat adalah agar dilakukan pembenahan tata kelola surat‑menyurat supaya rapi dan sesuai ketentuan.
Sehingga, pandangan akhir dalam Rapat Dengar Pendapat kali ini, fokus pada pembenahan administratif, bukan langkah politik atau pidana.
“Keabsahan surat dan masalah administratif saja. Penilaian menunjukkan surat‑surat yang dikeluarkan umumnya sah, tetapi beberapa dokumen belum bertandatangan atau tertata amburadul. Jika memang ada surat yang salah, maka tidak boleh terulang dan harus diperbaiki segera. Koreksi yang diminta bersifat administratif dan untuk tertibkan tata pemerintahan; jika tidak diperbaiki, dapat menjadi temuan pemeriksaan,” ucapnya.
Zia menjelaskan, ke depan harus ada perbaikan dokumen administrasi dan distandarkan agar tidak menimbulkan kegaduhan. Sementara persoalan inti yakni soal narahubung (siapa yang ditempatkan atau ketua penempatan).
“Disepakati bahwa narahubung eksternal tidak boleh melibatkan pihak ketiga non‑PNS. Penugasan resmi harus kepada PNS. Jika Bupati berhalangan dan menugaskan, urutan penugasan adalah Wabup Malang, lalu Sekda sebagai pelaksana administratif. Ke depan penempatan narahubung harus jelas aturan dan dokumentasi untuk menghindari polemik,” urai Zia.
Secara keseluruhan, lanjut Zia, perjalanan dan agenda Wabup Malang ke Jakarta dinyatakan tidak bermasalah, diperbolehkan selama sesuai aturan dan protokoler.
“Kunjungan ke pusat menemui Wapres dipandang sebagai agenda pemerintahan biasa untuk mencari program atau dukungan pusat. Ada kemungkinan membuka akses ke bantuan Presiden atau Wakil Presiden. Peserta kunjungan juga melibatkan pejabat dinas (bukan personal, red), menunjukkan tujuan program atau agenda kerja,” katanya.
Zia menambahkan, pihaknya merekomendasi agar surat tugas dan tata administrasi perjalanan menjadi lebih rapi agar tidak dipersoalkan di kemudian hari.
“Rapat mengusulkan tabayun sebelum eskalasi. Kesimpulan rapat, belum ada langkah pidana formal. Fokus utama tetap pemberesan administratif kecuali bukti pemalsuan surat administrasi kuat. Kami minta Asisten III dan Bagian Umum serta unit terkait melakukan pembenahan administrasi surat‑menyurat secara menyeluruh. Pastikan semua surat yang akan digunakan memiliki dokumen pendukung, tandatangan yang jelas terverifikasi (barcode bila perlu, red), dan aturan penugasan yang terstruktur,” paparnya.
“Hindari mengundang pihak ketiga non‑PNS dalam kegiatan resmi untuk mencegah potensi konflik kepentingan. Setelah pembenahan administratif dilaksanakan, diharapkan tidak ada eskalasi lebih lanjut. Langkah pidana hanya bila ditemukan bukti pemalsuan administrasi secara konkret,” pungkasnya.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga




















































