BACAMALANG.COM – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang memberikan pernyataan sikap secara resmi pada kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda Pengawasan Terhadap Tata Kelola Pemerintah Daerah, Rabu (13/5/2026).
“Fraksi PDI Perjuangan telah menyampaikan pernyataan sikap dan sudah dibacakan pada RDP yang dilangsungkan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang hari ini,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Abdul Qodir.
Pria yang akrab disapa Adeng ini menambahkan, pada prinsipnya, Fraksi PDI Perjuangan menginginkan agar perangkat daerah tidak mengindahkan narahubung pimpinan daerah yang statusnya tidak jelas.
Berikut ini 10 poin pernyataan sikap Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang:
1. Bahwa tata kelola pemerintahan daerah harus dijalankan berdasarkan prinsip profesionalitas, legalitas kewenangan, dan tertib administrasi sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, setiap orang yang menjalankan fungsi pendampingan, pengaturan agenda, maupun akses terhadap Wakil Bupati harus memiliki dasar penugasan yang jelas dan sah secara administratif.
2. Bahwa pengaturan jadwal, disposisi kegiatan, komunikasi kedinasan, hingga akses protokoler terhadap Wakil Bupati merupakan bagian dari fungsi pemerintahan yang melekat pada perangkat resmi daerah, sekretariat daerah, ajudan kepala daerah, serta unsur keprotokolan yang ditetapkan secara formal oleh pemerintah daerah.
Dasar hukum:
– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
– Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
– Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.
3. Bahwa seseorang yang tidak memiliki status resmi sebagai ajudan (ADC), tenaga ahli yang ditetapkan melalui keputusan pejabat berwenang, maupun kedudukan fungsional dalam struktur pemerintahan daerah, tidak dibenarkan mengambil peran mengatur agenda, mengendalikan akses, menentukan komunikasi kedinasan, ataupun menjalankan fungsi representatif atas nama Wakil Bupati.
4. Bahwa praktik keterlibatan pihak non formal dalam urusan kedinasan kepala daerah maupun wakil kepala daerah berpotensi menimbulkan: tumpang tindih kewenangan, kekacauan administrasi pemerintahan, penyalahgunaan pengaruh, konflik birokrasi, hingga menurunkan kewibawaan institusi pemerintahan daerah.
5. Bahwa seluruh perangkat daerah wajib menjaga marwah kelembagaan dengan memastikan setiap proses administrasi, keprotokolan, dan komunikasi pemerintahan berjalan melalui jalur resmi serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
6. Bahwa hubungan personal, kedekatan politik, maupun relasi non struktural tidak dapat dijadikan dasar untuk menjalankan fungsi pemerintahan ataupun mengintervensi kewenangan perangkat resmi daerah.
7. Bahwa kami meminta Sekretariat Daerah dan perangkat terkait melakukan penataan secara tegas terhadap mekanisme pendampingan Wakil Bupati, termasuk memastikan hanya personel resmi yang memiliki surat tugas, keputusan pengangkatan, atau kewenangan administratif yang dapat menjalankan fungsi pengaturan agenda dan keprotokolan.
8. Bahwa langkah penertiban ini bukan ditujukan kepada individu tertentu, melainkan sebagai upaya menjaga profesionalitas birokrasi, ketertiban tata pemerintahan, dan mencegah munculnya persepsi adanya “lingkar kekuasaan informal” di sekitar pejabat daerah.
9. Bahwa pemerintahan yang sehat harus dijalankan dengan sistem yang tertib, bukan berdasarkan kedekatan personal. Sebab negara tidak boleh dikelola melalui jalur bayangan, tetapi melalui struktur resmi yang sah menurut aturan hukum.
10. Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa seluruh urusan kedinasan Wakil Bupati wajib dijalankan oleh unsur resmi pemerintahan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, demi menjaga integritas, kewibawaan, dan profesionalitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga




















































