Skandal Korupsi DD dan ADD, Mantan Kades Wadung Terjerat Hukum - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 16 Mei 2024 14:44 WIB ·

Skandal Korupsi DD dan ADD, Mantan Kades Wadung Terjerat Hukum


 Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih memberikan keterangan kasus korupsi DD dan ADD Desa Wadung Pakisaji. (Dok Humas Polres Malang) Perbesar

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih memberikan keterangan kasus korupsi DD dan ADD Desa Wadung Pakisaji. (Dok Humas Polres Malang)

BACAMALANG.COM – Satreskrim Polres Malang menahan mantan Kepala Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Suhardi (68) terduga pelaku korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) selama periode 2019 hingga 2021.

“Kami telah menghitung total kerugian negara akibat tindakan korupsi ini sebesar Rp 646.224.639,” tegas Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih kepada media, Kamis (16/5/2024).

Dikatakannya, pada tahun 2019, kerugian sebesar Rp 113,4 juta, tahun 2020 sebesar Rp 203,1 juta, dan pada tahun 2021 meningkat menjadi Rp 329,5 juta.

Diungkapkannya, Suhardi diduga menyalahgunakan dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan desa. Berdasarkan audit inspektorat, pihaknya menemukan adanya penggelembungan dan kelebihan dana kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Suhardi.

Penyidik telah menyita dokumen dan laporan pertanggungjawaban yang banyak diantaranya terbukti fiktif. Tersangka telah menyalahgunakan anggaran untuk kepentingan pribadi, dan polisi masih terus menyelidiki alur dana yang telah digelapkan.

Atas perbuatannya, Suhardi dijerat dengan pasal 2 ayat 1, sub pasal 3, dan sub pasal 8 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman lebih dari 20 tahun penjara.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor/Publisher: Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Rekomendasi Resmi Fraksi PDIP Soal Penataan Kewenangan dan Tata Kelola Pendampingan Wakil Bupati

13 Mei 2026 - 21:07 WIB

Fraksi Gerindra Minta Tata Kelola Administrasi Pemkab Malang Dibenahi

13 Mei 2026 - 20:42 WIB

Fraksi PDIP Tegaskan Wabup Harus Tunduk pada Koridor Hukum dan Administrasi Negara

13 Mei 2026 - 19:29 WIB

Viral Karcis Parkir Fotokopian di Jalan Trunojoyo, Dua Jukir Diamankan Polresta Malang Kota dan Disanksi Tipiring

13 Mei 2026 - 18:46 WIB

Stadion Banjarejo Tuntas Diperbaiki, Anggota Dewan Fakih Pilihan Tasyakuran Bareng Warga

13 Mei 2026 - 17:11 WIB

Revitalisasi Kawasan Indragiri Dimulai, Pemkot Batu Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Boulevard Baru

13 Mei 2026 - 16:41 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !