Kakek 82 Tahun di Karangploso Cabuli Anak Tiri Berkali-kali - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 26 Jun 2020 14:57 WIB ·

Kakek 82 Tahun di Karangploso Cabuli Anak Tiri Berkali-kali


 Kakek 82 Tahun di Karangploso Cabuli Anak Tiri Berkali-kali Perbesar

BACAMALANG.COM – Seorang kakek di Kecamatan Karangploso tega mencabuli anak tirinya hingga 20 kali.

Tersangka PR (82) mengaku, aksi bejat ini dilakukan karena selama 4 tahun belakang ini dirinya tidak mendapat kepuasan batin dari sang istri yang menderita penyakit stroke. Pencabulan yang dilakukan PR terhadap Mawar – sebut saja demikian -, berlangsung sejak tahun 2017 lalu.

Pada rentang waktu tersebut, PR mengaku mencabuli gadis 17 tahun itu sebanyak 2 hingga 3 setiap minggunya.

Saat melakukan aksinya, PR juga melayangkan ancaman terhadap Mawar. PR bilang tidak akan mengurusi ibu Mawar yang tengah sakit, jika tidak menuruti nafsu setannya itu.

“Pertama kali itu dilakukan saat korban berusia 11 tahun, kelas dua SMP. Saat itu malam korban ditarik masuk ke kamar, disitu pelaku mengancam korban. Korban sempat menolak. Karena diancam, korban takut dan akhirnya menurut saja,” kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, dalam rilis di Mapolres Malang, Jum’at (26/6/2020).

Kasus pencabulan itu sendiri terungkap berawal dari Mawar yang menceritakan apa yang dialaminya kepada temannya. Cerita Mawar itu kemudian sampai terdengar kepada sang kakak.

“Pelaku mengatakan bahwa ibunya tidak mampu memenuhi sahwatnya, jadi anak itu harus menggantikan. Jadi ironis. Kejadian ini terungkap saat si pelaku ‘meminta’ lagi dengan ancaman yang sama. Korban saat ini sudah 17 tahun dan akhirnya sadar, kemudian korban bercerita kepada temannya. Akhirnya cerita itu sampai kepada kakak korban. Atas dasar itu, kakak korban bicara kepada perangkat desa. Dan pelaku bisa kita amankan,” ungkap mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini.

Akibat perbuatannya itu, PR bakal dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 juncto pasal 76D dan atau pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 46 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Adapun ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara. (mid/yog)

Artikel ini telah dibaca 152 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Polresta Malang Kota Sabet Kompolnas Awards 2026, Terbaik Nasional Polres Kelompok C

18 September 2026 - 13:57 WIB

25 Tahun Terisolasi Tembok Perumahan, Warga Dau Kembali Mengadu ke DPRD Kabupaten Malang

18 September 2026 - 12:25 WIB

Dosen Ilmu Komunikasi UB Kritik Cara Pemberhentian Purbaya: Kekuasaan Tetap Harus Menjaga Martabat

18 September 2026 - 09:40 WIB

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembobol Rumah Kosong di Kepanjen, Motor hingga Emas Digondol

18 September 2026 - 08:20 WIB

Hadirkan Pakar Universiti Kebangsaan Malaysia, Departemen Bahasa dan Sastra FIB UB Gelar Program Adjunct Professor Batch 5

18 September 2026 - 07:34 WIB

2.307 Botol Miras Ilegal Disita Polres Malang, Operasi Cipta Kondisi Terus Digencarkan

18 September 2026 - 07:30 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !