BACAMALANG.COM – Setelah 7 aset milik terpidana Rudhy disita Kejaksaan Negeri Kota Malang, kini Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Malang kembali melakukan sita eksekusi 5 aset milik terpidana Rudhy Dwi (53), dalam kasus korupsi kredit fiktif Bank BNI Syariah pada Pusat Koperasi Syariah Aliansi Lembaga Keuangan Mikro Islam (Puskopsyah Al Kamil).
Sita eksekusi itu, berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya nomor 46/ Pid.sus -TPK 2022 PN SBY tanggal 22 Agustus 2022. Kasus kredit fiktif tersebut terjadi di tahun 2013 – 2015.
Salah satu amar putusan di pengadilan tipikor itu, terpidana dibebankan harus mengganti uang negara sejumlah 75,7 miliar. Apabila tidak mengganti dalam waktu 1 bulan, setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka kejaksaan bisa melakukan sita jaminan.
“Hari ini kami melakukan sita jaminan milik terpidana Rudhy. Jumlahnya, mencapai 12 aset. Bentuknya, mulai dari ruko, bangunan rumah hingga tanah. Seluruhnya, berada di wilayah Kabupaten Malang,” jelas Kasubsi Penuntutan Seksi Pidsus Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah SH.
Disingung jumlah aset yang disita, Fahmi belum bisa membeberkan berapa nilai rupiahnya. Kata dia, setelah semua bisa dilakukan penyitaan, langkah selanjutnya dilakukan penyerahan ke bagian barang bukti. Kemudian, bersama bagian lelang, akan dilakukan penafsiran.
“Saat ini, belum bisa kami sampaikan tentang berapa jumlah nominalnya. Nanti di bagian barang bukti akan melakukan penghitungan,” terangnya.
5 aset lainnya yang disita Kejaksaan Negeri Kota Malang yakni 3 aset berupa 2 rumah dan sebidang tanah di Dusun Klandungan Desa Landungsari Kecamatan Dau Kabupaten Malang, sedang 2 aset lainnya berada di wilayah Kecamatan Ngantang.
Kasus tersebut berawal saat tahun 2013, Rudhy mengajukan pembiayaan mudharabah waad kepada Bank BNI Syariah Cabang Malang. Tujuannya, penguatan modal koperasi sebesar Rp 150 miliar.
Uang tersebut digunakan untuk membiayai 31 koperasi primer yang berada dalam payung Puskopsyah Al Kamil dari berbagai daerah seperti di Bekasi, Kediri, Blitar, Madiun, dan Tuban. Namun, pengajuan pembiayaan tidak sesuai ketentuan. Sehingga, pembayaran pun macet dengan kerugian materi Rp 75,7 miliar.
“Yang bersangkutan dihukum 15 tahun penjara tahun 2022 lalu,” terang Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, SH, MH.
Sementara ini, aset terpidana Rudhy yang terdata sekitar 12 aset harta benda milik Rudhy. Semuanya terdata di Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah Kabupaten Malang.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor: Aan Imam Marzuki





















































