BACAMALANG.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Malang melakukan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terkait berbagai persoalan pertanahan di Kabupaten Malang.
Ketua Komisi I sekaligus Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, S.T., M.Sos., menegaskan koordinasi ini dilakukan untuk mencari solusi atas dua kasus yang menjadi perhatian.
“Kami membawa dua kasus utama, yaitu persoalan pertanahan di Kalibakar dan Ringinkembar, agar segera mendapat jalan penyelesaian dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Amarta Faza, S.T., M.Sos.
Pada kasus Kalibakar, persoalan terjadi antara warga dengan pihak PTPN terkait penguasaan dan pemanfaatan lahan. Sementara pada kasus Ringinkembar, persoalan berkaitan dengan lahan yang melibatkan masyarakat dan aset atau area yang perlu dikoordinasikan dengan Kementerian Pertahanan.
Dalam pertemuan tersebut, turut disampaikan aspirasi masyarakat. Aspirasi itu antara lain terkait berbagai permintaan mulai redistribusi tanah atau Redis maupun keinginan adanya kepastian hukum melalui alternatif lain seperti Sertifikat Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan.
Terkait Kalibakar, ATR/BPN menyampaikan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mempercepat proses penyelesaian. Sementara untuk Ringinkembar, ATR/BPN menjelaskan bahwa penyelesaiannya akan diarahkan melalui mekanisme LPRA dan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kementerian Pertahanan sesuai kewenangan yang berlaku.
Komisi I berharap koordinasi ini dapat membuka jalan penyelesaian yang lebih konkret, menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































