BACAMALANG.COM – Lagi-lagi aplikasi kencan Tinder digunakan untuk modus penipuan dan pencurian, aksi penipuan ini diungkap Polsek Lowokwaru. Satu terduga pelaku berinisial PH alias Hendra (37) asal Ponorogo diamankan.
Hendra melancarkan aksinya menjaring korban dengan target seorang wanita.
Tertangkapnya Hendra berawal dari laporan korban, NK (30) asal Mojokerto ke Polsek Lowokwaru pada 19 Agustus 2024.
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo mengatakan, korban saat itu melapor kehilangan sepeda motor Beat di depan Indomaret Jalan MT Haryono.
Anton menjelaskan, korban dan Hendra awalnya berkenalan melalui aplikasi Tinder dan intens berhubungan. Hendra kemudian mengajak korban ke Malang pada 19 Agustus 2024, dengan mengendarai sepeda motor korban.
“Sampai di Malang, pelaku meminjam motor korban dengan alasan mau ke rumah saudaranya. Korban menunggu di depan minimarket,” ujar Anton, Rabu (4/9/2024).
Korban awalnya ragu, tapi akhirnya korban percaya dengan terduga pelaku dan menunggu di swalayan. Namun setelah menunggu beberapa jam, terduga pelaku tak kunjung kembali beserta motornya.
“Akhirnya korban sadar jika dirinya ditipu dan akhirnya lapor ke Polsek Lowokwaru,” lanjut Anton.
Dari laporan itu petugas langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan terduga pelaku. Anton menyebut petugas sempat kesulitan mencari terduga pelaku karena berpindah-pindah alamat.
“Awalnya tersangka tinggal di Lowokwaru kemudian pindah ke Ponorogo karena menikah di sana. Tapi setelah kami lacak pelaku berada di Randu Pitu, Pandaan, Kabupaten Pasuruan dan pelaku diamankan di rumahnya Randu Pitu pada 29 Agustus 2024,” tegasnya.
Tersangka mengaku, aksinya sudah dilakukan sebanyak lima kali dengan modus yang sama. Sedangkan hasil kejahatan berupa kendaraan milik korban sudah dijual lewat online.
“Tersangaka mengakui sudah beberapa kendaraan korban diambil dan dijual ke Pacitan dan Ponorogo lewat online dengan harga Rp 2 juta. Sejauh ini baru satu kendaraan korban yang bisa diamankan petugas,” beber Anton.
Sementara terduga pelaku Hendra kepada awak media mengakui perbuatannya. Ia memang mengincar perempuan sebagai korbannya lewat aplikasi Tinder.
“Saya ajak ke Malang terus saya ajak makan dulu sebelum pinjam motor korban,” ujarnya.
Diketahui, sudah ada lima korbannya yang dilakukan oleh terduga pelaku ini sejak 2023.
“Uang hasil penjualan motor, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” singkatnya.
Atas perbuatannya, Hendra dikenai Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor: Aan Imam Marzuki





















































