BACAMALANG.COM – Sidang lanjutan kasus penggelapan mobil truk milik Widyasmoko, warga Pondok Blimbing Indah Kota Malang digelar dengan agenda mendengarkan saksi pelapor.
Menurut keterangan saksi yang tak lain adalah korban menjelaskan, bahwa tahun 2019 Johanes (terdakwa) berniat membeli kendaraan jenis truk kepada korban Widyasmoko.
“Terdakwa berjanji akan membuka giro senilai 160 juta dan diangsur selama 8 bulan,” terangnya, Kamis (5/9/2024).
Penggelapan itu terjadi, ketika terdakwa akan memperpanjang STNK.
“Waktu itu terdakwa membawa uang dan meminjam buku BPKB alasannya untuk memperpanjang pajak kendaraan. Terdakwa minta waktu 50 hari, ternyata terdakwa melarikan diri dan pihak kepolisian berhasil menangkap terdakwa di wilayah Yogyakarta,” terangnya.
Dalam keterangannya saksi korban mengatakan, bahwa apa yang disampaikan di hadapan majelis hakim adalah benar.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Su’udi, SH menjelaskan, dalam sidang lanjutan dihadirkan dua saksi.
“Saksi Widyasmoko selaku korban dan Arif keponakan korban yang mengenalkan terdakwa dengan korban yang dipinjamkan satu buah BPKB,” jelas Su’udi, SH.
Adapun pasal yang diterapkan dalam kasus ini yakni pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP.
Sementara, kuasa hukum terdakwa
Herri Budi, SH menjelaskan, bahwa kasus tersebut bukan pidana.
“Bahwa kasus tersebut bukan masuk ke ranah pidana melainkan masuk pada ranah perdata, dan semua itu permasalahannya adalah BPKB. Untuk mobilnya itu kan sudah mau dibeli,” pungkasnya.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor: Aan Imam Marzuki





















































