Berdalih Perpanjang Pajak, BPKB Truk Milik Warga Blimbing Dibawa Kabur - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 7 Sep 2024 09:14 WIB ·

Berdalih Perpanjang Pajak, BPKB Truk Milik Warga Blimbing Dibawa Kabur


 Saksi korban Widyasmoko dan Arif saat mengikuti jalannya persidangan. (Rohim Alfarizi) Perbesar

Saksi korban Widyasmoko dan Arif saat mengikuti jalannya persidangan. (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Sidang lanjutan kasus penggelapan mobil truk milik Widyasmoko, warga Pondok Blimbing Indah Kota Malang digelar dengan agenda mendengarkan saksi pelapor.

Menurut keterangan saksi yang tak lain adalah korban menjelaskan, bahwa tahun 2019 Johanes (terdakwa) berniat membeli kendaraan jenis truk kepada korban Widyasmoko.

“Terdakwa berjanji akan membuka giro senilai 160 juta dan diangsur selama 8 bulan,” terangnya, Kamis (5/9/2024).

Penggelapan itu terjadi, ketika terdakwa akan memperpanjang STNK.

“Waktu itu terdakwa membawa uang dan meminjam buku BPKB alasannya untuk memperpanjang pajak kendaraan. Terdakwa minta waktu 50 hari, ternyata terdakwa melarikan diri dan pihak kepolisian berhasil menangkap terdakwa di wilayah Yogyakarta,” terangnya.

Dalam keterangannya saksi korban mengatakan, bahwa apa yang disampaikan di hadapan majelis hakim adalah benar.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Su’udi, SH menjelaskan, dalam sidang lanjutan dihadirkan dua saksi.

“Saksi Widyasmoko selaku korban dan Arif keponakan korban yang mengenalkan terdakwa dengan korban yang dipinjamkan satu buah BPKB,” jelas Su’udi, SH.

Adapun pasal yang diterapkan dalam kasus ini yakni pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP.

Sementara, kuasa hukum terdakwa
Herri Budi, SH menjelaskan, bahwa kasus tersebut bukan pidana.

“Bahwa kasus tersebut bukan masuk ke ranah pidana melainkan masuk pada ranah perdata, dan semua itu permasalahannya adalah BPKB. Untuk mobilnya itu kan sudah mau dibeli,” pungkasnya.

Pewarta : Rohim Alfarizi

Editor: Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 182 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Vonis 18 Tahun Penjara untuk Pembunuh Wanita MiChat, Kuasa Hukum Terdakwa Masih Pikir-Pikir

29 Juni 2026 - 14:57 WIB

Komisi I DPRD Kabupaten Malang Koordinasi dengan ATR/BPN Bahas Persoalan Pertanahan Kalibakar dan Ringinkembar

29 Juni 2026 - 13:39 WIB

Penemuan Mayat Mr X Gegerkan Warga Perumahan Sumber Wuni Indah Lawang

29 Juni 2026 - 11:30 WIB

Gebyar Muharam IPNU-IPPNU Gondanglegi Kulon, Santuni Anak Yatim hingga Bermain Bersama di Sobbo Tirto

29 Juni 2026 - 05:54 WIB

Seminar Hidup Ginjal Muda: Akses Vaskular, Gizi, hingga Kisah Inspiratif Pasien Hemodialisis 24 Tahun

28 Juni 2026 - 22:04 WIB

Seminar Edukasi Komunitas Hidup Ginjal Muda: Tingkatkan Pengetahuan tentang AV-Shunt, Gizi, dan Manajemen Cairan bagi Pasien Gagal Ginjal Kronis

28 Juni 2026 - 19:52 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !