Tiga Tersangka Curanmor Bersenjata Airsoft Gun Berhasil Diamankan Polda Jatim - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 9 Sep 2024 21:03 WIB ·

Tiga Tersangka Curanmor Bersenjata Airsoft Gun Berhasil Diamankan Polda Jatim


 Kasubdit Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur, bersama anggota saat gelar rilis ungkap kasus curanmor di gedung bidhumas Polda jatim. (Ist) Perbesar

Kasubdit Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur, bersama anggota saat gelar rilis ungkap kasus curanmor di gedung bidhumas Polda jatim. (Ist)

BACAMALANG.COM – Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, berhasil meringkus terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang bersenjata airsoft gun.

Tersangka inisial MSA (30) dan MB (28) yang keduanya warga Lumajang itu kerap melakukan aksi curanmor roda dua di Kabupaten Jember.

Selain membawa senjata celurit dalam melancarkan aksinya, terduga pelaku juga membawa senjata api airsoft gun.

“Dalam melakukan aksinya, pelaku selalu membawa senjata airsoft gun, untuk menakut-nakuti korbannya apabila tertangkap tangan,” jelas Kasubdit Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur saat press conference, di Gedung Bid Humas Polda Jatim, pada Senin (9/9/2024).

MSA berperan sebagai eksekutor, dengan cara merusak rumah kunci motor dengan kunci T. Sedangkan tersangka MB sebagai joki, saat mereka melancarkan aksinya.

Sebelum melakukan aksinya, mereka terlebih dulu melihat situasi target yang akan digasak, ketika situasi sudah aman mereka langsung menggasak motor incarannya.

Sementara, terduga pelaku EFD (30) warga Pasuruan merupakan pelaku spesialis mobil pick up yang melancarkan aksinya di lintas kabupaten/kota di Jatim.

“Dari hasil pengembangan pelaku pernah melakukan aksinya di wilayah Pasuruan, Mojokerto, Sidoarjo, Surabaya, dan masih dilakukan pengembangan lagi,” bebernya.

EFD tidak sendiri dalam melakukan aksinya, melainkan ada dua tersangka lain yang sudah diamankan oleh Polres Pasuruan.

Dari hasil penangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti, senjata airsoft gun, satu celurit, satu kunci T, tiga mata kunci T, satu buah kunci motor dengan magnet dan tiga barang bukti kendaraan roda dua, serta dua kendaraan roda empat jenis pick up.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini terduga pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3, 4, dan ke 5 KUHP.

Pada kesempatan ini, Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim juga langsung mengembalikan kendaraan bermotor kepada pemiliknya atau korban curanmor, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.

Pewarta : Rohim Alfarizi

Editor: Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Komisi I DPRD Kabupaten Malang Koordinasi dengan ATR/BPN Bahas Persoalan Pertanahan Kalibakar dan Ringinkembar

29 Juni 2026 - 13:39 WIB

Penemuan Mayat Mr X Gegerkan Warga Perumahan Sumber Wuni Indah Lawang

29 Juni 2026 - 11:30 WIB

Gebyar Muharam IPNU-IPPNU Gondanglegi Kulon, Santuni Anak Yatim hingga Bermain Bersama di Sobbo Tirto

29 Juni 2026 - 05:54 WIB

Seminar Hidup Ginjal Muda: Akses Vaskular, Gizi, hingga Kisah Inspiratif Pasien Hemodialisis 24 Tahun

28 Juni 2026 - 22:04 WIB

Seminar Edukasi Komunitas Hidup Ginjal Muda: Tingkatkan Pengetahuan tentang AV-Shunt, Gizi, dan Manajemen Cairan bagi Pasien Gagal Ginjal Kronis

28 Juni 2026 - 19:52 WIB

DPC PPP Kota Malang Gaspol Siap Jalankan Tugas Elektoral Usai Terima SK dari DPW Jatim

28 Juni 2026 - 11:14 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !