Langgar Protokol Kesehatan di Kepanjen, Siap-siap Hormat Bendera Hingga Push Up - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 30 Jun 2020 12:16 WIB ·

Langgar Protokol Kesehatan di Kepanjen, Siap-siap Hormat Bendera Hingga Push Up


 Langgar Protokol Kesehatan di Kepanjen, Siap-siap Hormat Bendera Hingga Push Up Perbesar

BACAMALANG.COM – Penindakan terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan makin digalakkan oleh Pemerintah Kabupaten Malang.

Beberapa masyarakat telah merasakan akibat dari melanggar protokol kesehatan. Rata-rata, mereka yang mendapat tindakan karena tidak memakai masker. Seperti hari ini yang terjadi di Kecamatan Kepanjen.

Beberapa orang yang tidak menggunakan masker mendapat sanksi seperti hormat kepada bendera merah putih di kantor kecamatan, menyanyikan lagu nasional hingga sanksi push up.

Camat Kepanjen, Abai Saleh mengatakan bahwa terhitung mulai hari ini penindakan tegas terhadap protokol kesehatan makin digencarkan. Hal ini juga sudah sesuai dengan aturan yang tertuang di Peraturan Bupati Malang nomor 20 tahun 2020 tentang pendoman tatanan normal baru pada kondisi pandemi Coronavirus disease 2019.

“Sesuai dengan perintah apel siaga di Makodim 0818, kita Muspika Kecamatan Kepanjen lansung melaksanakan tindakan kepada warga tidak memakai masker,” kata Abai, Selasa (30/6/2020).

Rencananya, lanjut Abai, penindakan itu akan dilakukan setiap hari. Abai pun berharap masyarakat, utamanya di Kepanjen, akan taat dalam mematuhi protokol kesehatan itu agar terhindar dari virus.

“Penertiban masker akan kami laksanakan tiap hari terhadap warga yang masuk Kecamatan Kepanjen,” Abai mengakhiri. (mid/yog)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

PWI Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam Revisi UU Hak Cipta

24 April 2026 - 07:55 WIB

Ucapan Diduga Bernuansa SARA Picu Demo di PN Kepanjen, Massa Tuntut Oknum Panitera Diproses Hukum

24 April 2026 - 07:47 WIB

Modus Pengobatan Alternatif, Dukun di Gedangan Cabuli Pasien Hingga Berulang Kali

23 April 2026 - 22:14 WIB

Temukan Dapur Tanpa Izin dan Menu Tak Layak, GMNI Desak Standarisasi Program MBG

23 April 2026 - 20:22 WIB

Gebrakan Kalapas Baru Malang: Christo Toar Tancap Gas Upgrade SDM dan Sikat Penyelundupan HP-Narkoba

23 April 2026 - 18:50 WIB

Usai Isu Suap Emas BPJS Terbantahkan, DPRD Soroti terkait Pelayanan

23 April 2026 - 18:17 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !