Polda Jatim Amankan Pengasuh Anak Pemberi Obat Keras kepada Batita  - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 16 Okt 2024 00:11 WIB ·

Polda Jatim Amankan Pengasuh Anak Pemberi Obat Keras kepada Batita 


 Kabid humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto bersama Dirreskrimum Kombes Pol Farman saat pres rilis di gedung Bidhumas Polda Jatim (ist) Perbesar

Kabid humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto bersama Dirreskrimum Kombes Pol Farman saat pres rilis di gedung Bidhumas Polda Jatim (ist)

BACAMALANG.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim mengungkap kasus tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

Pengungkapan tersebut berdasar LP (laporan Polisi) nomor 498 tanggal 30 Agustus 2024 bulan lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, atas laporan tersebut polisi mengamankan terduga pelaku inisial N (38) yang juga sebagai babysitter korban.

“Polisi mengamankan satu orang tersangka inisial N (38) dan saat ini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Dirmanto dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Selasa (15/10/2024).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti.

Adapun barang bukti yang disita diantaranya, fotokopi KK, akte lahir, satu lembar hasil cek laboratorium atas nama korban dan satu buah flash disk berisi CCTV yang ada di rumah.

Selain itu satu bendel rekam medis atas nama korban dari ahli, HP, botol plastik yang digunakan untuk meracik obat, berwarna biru dan orange berikut 30 butir pil berbentuk lonjong berwarna orange dan 30 butir pil berbentuk persegi lima warna biru.

Selain itu juga disita sebagai barang bukti satu buah botol kecil warna putih berisi 7 butir pil lonjong berwarna orange dan 7 butir pil persegi 5 berwarna biru dengan tutup bertuliskan huruf Cina warna gold.

“Ada juga bukti screenshot percakapan WhatsApp tersangka dan satu bendel screenshot bukti pesanan obat-obatan pada aplikasi online,” terang Kombes Farman.

Adapun modus tersangka adalah meracik obat berwarna biru dan orange kemudian memberikan kepada korban dengan alasan ingin menggemukkan atau membuat si korban ini kelihatan lebih gemuk.

“Pemberian obat ini dilakukan tanpa dosis dan tersangka hanya mengetahui dari temannya,” ungkapnya.

Dijelaskan juga, untuk memberikan obat ini tidak ada dosis untuk mencampurkan kemudian memberikan kepada korban.

“Setelah diberi obat ini berat badan korban overweight hingga 19,5 kg,” terang Kombes Farman.

Lebih lanjut, Kombes Farman menjelaskan, setelah dikonsultasikan terlebih dahulu dengan dokter, ternyata obat yang diberikan ada kandungan Cyproheptadine dan Dexamethasone.

“Setelah kami melakukan konsultasi dari Biddokkes Polda Jatim bahwa ini adalah termasuk obat keras,” lanjutnya.

Adapun dampaknya adalah menfes atau bengkak wajah, kelihatannya seperti gemuk, tapi sebetulnya itu pembengkakan.

“Menurut dokter dampak lainya adalah adanya kerentanan terhadap keropos tulang dan lambung,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004, tentang PKDRT dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta rupiah dan ayat 2 yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 30 juta rupiah.

Selain itu tersangka juga dapat terancam pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 tentang kesehatan dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp 200 juta sedangkan ayat 2 nya pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Pewarta : Rohim Alfarizi

Editor: Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Laka Maut Kepanjen: Truk Gandeng Serempet Pemotor, Korban Tewas di Tempat

14 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Perkuat Edukasi dan Literasi Keuangan, OJK Malang Kembali Hadir di Tong Tong Night Market 2026

14 Agustus 2026 - 07:20 WIB

UB Latih UMKM dan Petani Pujon Olah Limbah Cair Apel Jadi Minuman Fermentasi dan Biopestisida

14 Agustus 2026 - 06:49 WIB

Dosen UMM Gelar Coffee & Culture Festival AMKOFEST, Angkat Potensi Produksi Kopi dan Budaya Amadanom

13 Agustus 2026 - 21:19 WIB

Hadapi Kekeringan dan Ancaman Karhutla, Kabupaten Malang Perkuat Kesiapsiagaan

13 Agustus 2026 - 20:20 WIB

Dampak Transformasi Danantara, Laba Pupuk Indonesia Tembus Rp8,51 Triliun di Semester I 2026

13 Agustus 2026 - 18:10 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !