Jumlah Pelanggar di Ops Zebra 2024 Naik 32 Persen, Didominasi Tidak Pakai Helm hingga Knalpot Brong  - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 29 Okt 2024 21:23 WIB ·

Jumlah Pelanggar di Ops Zebra 2024 Naik 32 Persen, Didominasi Tidak Pakai Helm hingga Knalpot Brong 


 Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono bersama para Kasat saat menunjukkan barang bukti knalpot brong. (Rohim Alfariizi) Perbesar

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono bersama para Kasat saat menunjukkan barang bukti knalpot brong. (Rohim Alfariizi)

BACAMALANG.COM – Jumlah pelanggar yang terkena jaring dalam operasi Zebra Semeru 2024 cenderung meningkat dibanding Operasi Zebra tahun 2023 lalu.

Tidak tanggung-tanggung, jumlah kenaikan mencapai angka 32 persen. Dan jumlah pelanggaran terbesar, didominasi karena tidak mengenakan helm.

Berdasarkan data dari Satlantas Polresta Malang Kota, pelanggaran selama Ops Zebra tahun 2023 sejumlah 8.164 pelanggar. Sedang di tahun 2024, angka menyentuh 10.763 pelanggar. Khusus di pelanggaran helm, tahun 2023 sebanyak 445, di tahun 2024 ini naik menjadi 930.

“Pelaksanaan operasi Zebra tahun ini, jumlah pelanggar meningkat. Jika diprosentasekan mencapai 32 persen. Pelanggar tidak mengenakan helm adalah paling besar,” ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono saat menyampaikan rilis hasil Ops Zebra Semeru di Mapolresta Malang Kota, Selasa (29/10/2024).

“Di urutan kedua, pelanggaran karena melawan arus sebanyak 780 pelanggar. Kemudian, menggunakan knalpot brong sebanyak 440 pelanggar. Pelanggaran lampu lalu lintas sebanyak 83 pelanggar dan tidak memakai nomor polisi (nopol) 1 pelanggar,” jelasnya.

Sementara itu, kejadian kecelakaan tahun ini cenderung naik ada 11 kejadian laka lantas, sedang tahun 2023 hanya 9 laka lantas. Korban luka berat tahun ini 3 orang, luka ringan 17 orang. Dan di tahun 2023 luka ringan 14 dan luka berat tidak ada. Sedang kerugian material tahun 2024 lebih besar yakni mencapai Rp 19 juta lebih, sedang tahun 2023 hanya Rp 3,4 juta.

Dari berbagai jenis pelanggaran, pelanggaran knalpot brong menjadi salah satu atensi Polresta Malang Kota. Pelanggarnya ditilang secara manual oleh petugas.

“Kami rutin melakukan langkah preventif terkait penindakan knalpot brong. Para pengguna knalpot brong rata-rata anak berusia 15 hingga 25 tahun. Oleh karena kita lakukan sosialisasi di tengah, masyarakat. Dan itu rutin dilaksanakan setiap pagi mulai jam 06.00 WIB hingga jam 07.00 WIB,” lanjutnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Fitria Wijayanti mengungkapkan, ada 440 knalpot brong yang menjadi barang bukti.

“Para pelanggar harus menstandarkan kembali kendaraannya. Yaitu, dengan membawa knalpot standar didampingi orang tua ataupun gurunya,” tandas Kasat Lantas Kompol Fitria.

Pewarta : Rohim Alfarizi

Editor: Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kick-Off Bulan Literasi Keuangan 2026, OJK Malang Dorong Pemberdayaan Perempuan di Era Digital

6 Mei 2026 - 20:52 WIB

31 Wisatawan Asal Surabaya Positif Narkoba, Polisi Tetap Buru Pelaku Pengeroyokan di Pantai Wediawu

6 Mei 2026 - 13:06 WIB

Pedagang Pasar Oro-Oro Dowo Dibekali Literasi Hukum Lewat Program “SEPASAR PEDAS”

6 Mei 2026 - 12:58 WIB

Vario 125 Raib Saat Diparkir, Warganet Soroti Keamanan Area Parkir

6 Mei 2026 - 10:11 WIB

Dua Warga Beji Batu Tewas Diduga Keracunan Minuman Misterius, Polisi Selidiki Kandungan Cairan

6 Mei 2026 - 10:00 WIB

Termakan Hoaks, Pria di Lawang Bacok Tetangga Sendiri hingga Terluka

6 Mei 2026 - 09:46 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !