Diminta Tetangga Perbaiki Listrik Berujung Pencabulan Anak, Kakek 67 Tahun Ditangkap Polisi - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 26 Feb 2025 13:06 WIB ·

Diminta Tetangga Perbaiki Listrik Berujung Pencabulan Anak, Kakek 67 Tahun Ditangkap Polisi


 Kasat Reskrim Polresta Makota, Kompol M.Sholeh, Kasi Humas Polresta Ipda Yudi' Kanit PPA Ipda Khusnul dan Kadinas Sosial Doni dalam rilis ungkap kasus pencabulan. (ist) Perbesar

Kasat Reskrim Polresta Makota, Kompol M.Sholeh, Kasi Humas Polresta Ipda Yudi' Kanit PPA Ipda Khusnul dan Kadinas Sosial Doni dalam rilis ungkap kasus pencabulan. (ist)

BACAMALANG.COM – Seorang kakek berusia 67 tahun, inisial NR, warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak tetangganya yang berusia 11 tahun, inisial IS.

Menurut Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh, perbuatan NR terhadap korban terjadi pada April 2024 lalu. Saat itu, NR diminta memperbaiki instalasi listrik di rumah tetangganya. Namun, ketika ditinggal berbelanja oleh pemilik rumah, NR melihat korban dan melakukan aksi pencabulan.

“Aksi cabul dilakukan ketika ibu korban sedang berbelanja. Pelaku pegang-pegang kemaluan korban,” ujar Kompol Sholeh.

Korban merasa takut dan tidak berani menangis. Namun, tidak lama kemudian, korban menceritakan kejadian buruk yang menimpanya kepada orang tuanya.

Polisi telah menangkap NR dan mengamankan beberapa barang bukti, termasuk kaos dan celana yang dipakai korban saat dicabuli. NR dikenakan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito, mengapresiasi kerja keras Polresta Malang Kota dalam mengungkap kasus ini. Dirinya berharap agar masyarakat berani melaporkan kasus kekerasan dan pencabulan terhadap anak kepada aparat kepolisian.

Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Listrik Padam Bergilir di Malang Raya, Warga dan Pelaku Usaha Mengaku Merugi

23 Juni 2026 - 07:12 WIB

Kirab Banteng 1 Suro Jadi Simbol Pelestarian Budaya, Nurochman-Heli Kompak Perkuat Identitas Kota Batu

22 Juni 2026 - 19:26 WIB

Mahasiswa Singosari Kehilangan Vario Baru, Digondol Maling Saat Bersih-Bersih Ruko untuk Buka Kafe

22 Juni 2026 - 19:22 WIB

Lansia di Sumberpucung Dirampok, Mobil Honda Jazz dan Uang Tunai Dibawa Kabur

22 Juni 2026 - 18:24 WIB

Koordinator BGN Pujon Ungkap Kunci Sukses Program MBG: Sinergi dan Komunikasi Jadi Fondasi Utama

22 Juni 2026 - 18:11 WIB

Anjungan Air Siap Minum Dirusak, Tugu Tirta Prihatin dan Ajak Warga Jaga Fasilitas Publik

22 Juni 2026 - 17:14 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !