BACAMALANG.COM – Polres Malang meluruskan kabar penyegelan Pondok Pesantren di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, yang sempat viral di media sosial. Aksi yang dilakukan ormas Yakuza Maneges itu diklarifikasi bukan penyegelan, melainkan penempelan stiker.
“Istilahnya sebenarnya bukan penyegelan, melainkan penempelan stiker. Dan itu pun sekarang sudah tidak ada,” tegas Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi, Minggu (21/6/2026).
Taat menjelaskan tindakan penempelan stiker sudah tidak ada lagi di lokasi. Terkait langkah hukum, ia menyebut kepolisian bertindak sesuai koridor hukum yang berlaku.
Hingga kini Polres Malang belum menerima laporan resmi dari pihak ponpes maupun pihak yang merasa dirugikan atas aksi tersebut. Persoalan ini masuk kategori delik aduan sehingga memerlukan pengaduan resmi.
“Kalau pun dari pihak-pihak ada yang merasa dirugikan dengan kegiatan tersebut, silakan membuat laporan resmi. Kenapa kami menunggu laporan? Karena masuknya ke delik aduan,” ujar Taat.
Saat disinggung status legalitas atau izin operasional ponpes, Kapolres menegaskan hal itu bukan ranah Polres Malang. Penilaian dan verifikasi legalitas lembaga keagamaan diserahkan sepenuhnya kepada instansi pemerintah yang berwenang.
Diberitakan sebelumnya, ormas Yakuza Maneges mendampingi para korban santri melapor dugaan pelecehan seksual ke Mapolres Malang, Sabtu (13/6/2026). Malamnya, tim Yakuza Maneges menempel stiker di tiga ponpes milik pengasuh berinisial MR alias T.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































