BACAMALANG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menetapkan Handoko (77), warga Kecamatan Klojen, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Tindakan ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 3 miliar lebih.
Tersangka H diketahui telah menyewakan lahan aset Pemkot yang berlokasi di Jalan Raya Langsep kepada PT Lion Superindo selama 20 tahun. Padahal, dalam perjanjian sewa yang dibuat pada tahun 2012, izin sewa hanya diberikan untuk waktu lima tahun dan secara tegas melarang pengalihan hak sewa kepada pihak lain. Temuan ini mencuat berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2024.
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya, menjelaskan bahwa kasus bermula sejak Handoko mendapatkan izin sewa lahan tersebut dari Pemkot Malang pada tahun 2010 untuk digunakan sebagai rumah tinggal. Setahun kemudian, ia kembali mengajukan izin untuk tempat usaha, dan izin diberikan dengan batas waktu lima tahun. Namun, pada tahun yang sama, tersangka justru mengalihkan hak sewa kepada PT Lion Superindo untuk jangka waktu 20 tahun, yang melanggar perjanjian awal.
Atas temuan BPK terkait penyimpangan aset tersebut, Kejari Kota Malang memulai penyelidikan dengan memeriksa 20 saksi, termasuk tiga saksi ahli dari BPK. Setelah melalui proses gelar perkara dan pengumpulan alat bukti, penyidik akhirnya menetapkan Handoko sebagai tersangka.
“Tersangka saat ini kami tahan di Lapas Kelas I Malang selama 20 hari ke depan berdasarkan Pasal 21 KUHAP, untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” ujar Agung.
Berdasarkan perhitungan BPK, kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai lebih dari Rp 3 miliar. Kejari Kota Malang menegaskan bahwa langkah utama dalam kasus ini adalah pemulihan aset negara. “Aset milik tersangka akan kami sita untuk mengembalikan kerugian negara,” tandas Agung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap aset negara untuk mencegah kerugian besar akibat penyalahgunaan wewenang.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































