Sam HC Yakin Verfak Berjalan Sukses - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 11 Sep 2020 10:18 WIB ·

Sam HC Yakin Verfak Berjalan Sukses


 Sam HC Yakin Verfak Berjalan Sukses Perbesar

BACAMALANG.COM – Tepat hari ini, Jumat (11/9/2020), Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Malang akan mengadakan verifikasi faktual pasca Malang Jejeg (MJ) menang dalam sengketa beberapa waktu lalu.

Terkait hal tersebut, maka KPU berkewajiban untuk melakukan verifikasi faktual untuk sekitar 45 ribu suara pendukung MJ yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Malang.

Menanggapi hal tersebut, Heri Cahyono bakal calon dari jalur perseorangan/independen Malang Jejeg merasa optimis akan berjalan sukses dan lancar.

“Lha sesuk (hari ini, red.) mulai verfak mas. Sampai tiga hari ke depan. Saya optimis dan percaya diri bisa berjalan sukses, Insya Allah. Gusti Allah ora sare, doakan ya mas,” tandas Heri Cahyono lewat sambungan WhatsApp, Kamis (10/9/2020) malam.

Terkait jumlah calon pemilih (pendukung), ada sebanyak 45 ribu orang yang berada di beberapa kecamatan di Kabupaten Malang.

Heri menuturkan, terkait pendaftaran ke KPU pihaknya diberi jatah sampai 23 September 2020.

“Kita nggak ikut pendaftaran partai. Jatah kita sampai 23 September,” papar pria yang akrab dipanggil Sam HC.

Sekilas informasi, tuntutan sengketa Malang Jejeg dikabulkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang, Selasa (8/9/2020). Hal ini menjadikan peluang pasangan Heri Cahyono-Gunadi Handoko untuk turut berlaga di Pilkada Kabupaten Malang 2020 semakin terbuka.

Bawaslu memberikan putusan terkait hari, yakni 3 hari untuk proses verfak ulang, dan sejak dibacakan putusan itu, 7 hari harus sudah selesai dengan rekap di seluruh tingkatan. (had/red)

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

MBG Dikritisi, Tokoh Masyarakat Dampit Desak Benahi Konsep dan Keadilan BOS Sekolah Swasta

15 Juni 2026 - 08:03 WIB

Seru dan Edukatif! BPBD Kabupaten Malang Kenalkan Mitigasi Bencana

15 Juni 2026 - 07:55 WIB

Polisi Ringkus Dua Sopir Pencuri Sembako Restoran Senilai Rp 4,1 Juta di Turen

14 Juni 2026 - 20:57 WIB

Dituduh Langgar UU Diskriminasi Ras dan Etnis dalam Kasus Dugaan Penganiayaan, Kuasa Hukum: Itu Hanya Perkara Kanak-Kanak

14 Juni 2026 - 20:09 WIB

Satlantas Polres Batu Gelar Layanan SIMLING dan SAMLING di CFD Kota Batu, Masyarakat Sambut Antusias

14 Juni 2026 - 17:58 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Batu Buka Layanan Gratis dan Bazar Murah di CFD Kota Batu

14 Juni 2026 - 15:27 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !