Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi UMM, LIRA Kota Batu Apresiasi Pengawalan Gubernur LIRA Jatim - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 13 Jan 2026 21:37 WIB ·

Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi UMM, LIRA Kota Batu Apresiasi Pengawalan Gubernur LIRA Jatim


 Rekontruksi kasus pembunuhan mahasiswi UMM oleh Polda Jatim di Jalan Sumber Brantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. (Yan) Perbesar

Rekontruksi kasus pembunuhan mahasiswi UMM oleh Polda Jatim di Jalan Sumber Brantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. (Yan)

BACAMALANG.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Faradila Amalia Najwa, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Rekonstruksi berlangsung di Jalan Sumber Brantas, Cangar, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Selasa (13/1/2025), dan mendapat pengawalan ketat dari berbagai pihak.

Dalam rekonstruksi tersebut, dua tersangka yakni Bripka Agus dan Suyitno memperagakan total 10 adegan yang menggambarkan rangkaian tindak kekerasan terhadap korban. Adegan-adegan itu menunjukkan bahwa pembunuhan dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terencana sejak awal penguasaan korban hingga korban meninggal dunia akibat kehabisan napas.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa kekerasan awalnya dilakukan oleh Suyitno atas perintah Bripka Agus. Namun karena Suyitno tidak mampu melanjutkan, seluruh proses eksekusi pembunuhan kemudian dilakukan langsung oleh Agus.

“Tujuan tindakan tersebut untuk melumpuhkan korban sekaligus menghilangkan jejak. Tersangka menggunakan sarung tangan untuk mencekik korban. Saat ditemukan, korban dalam kondisi terikat total, tangan dan kaki dilakban, mulut dan mata ditutup, bahkan tangan korban sempat diborgol. Ini menunjukkan eskalasi kekerasan yang terkontrol dan sistematis,” ungkap AKBP Arbaridi.

Lokasi rekonstruksi dipilih di area sepi yang diduga sengaja ditentukan pelaku guna menghindari saksi. Setelah rekonstruksi utama di Kota Batu, penyidik Subdit III Jatanras Polda Jatim bersama Tim Inafis dan Kejaksaan Tinggi Surabaya melanjutkan rekonstruksi ke Wonorejo, Pasuruan, yang diduga sebagai lokasi pembuangan jasad korban.

“Rangkaian ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, temuan forensik, dan alat bukti lain yang telah dikumpulkan penyidik,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota LIRA Batu, Rudi Cahyono, mengapresiasi langkah Gubernur LSM LIRA Jawa Timur yang terlibat aktif mengawal proses rekonstruksi. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk kepemimpinan moral dan keberpihakan terhadap rasa keadilan publik.

“Proses rekonstruksi harus dijalankan sesuai prosedur hukum tanpa ruang kompromi maupun perlakuan khusus terhadap siapa pun,” tegas Rudi.

Ia menambahkan, keterlibatan LSM LIRA Kota Batu merupakan tanggung jawab kewilayahan, mengingat salah satu titik krusial rekonstruksi berada di Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

“Keterlibatan aktif Gubernur LSM LIRA Jatim menunjukkan keseriusan LIRA dalam memastikan supremasi hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” imbuhnya.

Dukungan serupa disampaikan Direktur LBH LIRA Jawa Timur, Alexander Kurniadi. Ia menilai unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini sangat jelas dan tidak dapat ditafsirkan lain.

“Korban diikat, diborgol, dilakban, dan dicekik menggunakan sarung tangan. Ini membuktikan adanya perencanaan matang. Karena itu, kedua tersangka layak dijatuhi hukuman paling berat,” tandasnya.

Rekonstruksi juga dikawal langsung oleh tim kuasa hukum keluarga korban yang hadir untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan objektif. Tim tersebut terdiri dari Samsudin, S.H.; Salamul Huda, S.H.; Sumiatin, S.H.; Suhartono, S.H.; Kunarso, S.H., M.H.; Rr. Lilis Hermawati, S.H., M.H.; serta Daryoko, S.H.

Pihak keluarga korban berharap para tersangka dijatuhi hukuman seberat-beratnya demi memenuhi rasa keadilan.

Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 113 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Warga Turen Hilang 11 Hari, Keluarga Minta Bantuan Pencarian

12 Mei 2026 - 18:48 WIB

Kejari Kota Malang Musnahkan Narkoba hingga Tulang Satwa Liar, Barang Bukti Bernilai Miliaran Dimusnahkan

12 Mei 2026 - 17:14 WIB

Diduga Konsleting Saat Cas Baterai Mobil, Ruang Praktikum Polinema Terbakar

12 Mei 2026 - 16:39 WIB

Terduga Maling Gasak HP Penjaga Warung di Dau, Modus Pura-pura Beli Terekam CCTV

12 Mei 2026 - 14:55 WIB

Penyeberang Jalan Tewas Tragis di Wajak, Pelaku Tabrak Lari Terekam CCTV

12 Mei 2026 - 13:14 WIB

Lakukan Reshuffle Sepihak, Eks Ketua PERBASI Kabupaten Malang Diduga Langgar AD/ART

12 Mei 2026 - 12:47 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !