Diduga Diintimidasi Soal Pengosongan Rumah, Belasan Keluarga Purnawirawan TNI Mengadu ke DPRD Kota Malang - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 12 Mei 2026 11:38 WIB ·

Diduga Diintimidasi Soal Pengosongan Rumah, Belasan Keluarga Purnawirawan TNI Mengadu ke DPRD Kota Malang


 Belasan warga saat hadir di Korem 083/Baladhika Jaya untuk audiensi terkait pengosongan rumah yang mereka tempati. (ist) Perbesar

Belasan warga saat hadir di Korem 083/Baladhika Jaya untuk audiensi terkait pengosongan rumah yang mereka tempati. (ist)

BACAMALANG.COM – Belasan warga yang merupakan keluarga besar purnawirawan TNI dan pejuang 45 kembali mendatangi gedung DPRD Kota Malang di Jalan Tugu, Senin (11/5/2026). Kedatangan mereka untuk meminta perlindungan atas dugaan intimidasi dan ancaman pengosongan paksa rumah yang mereka tempati di kawasan Jalan Kesatrian, Urip Sumoharjo, Pemandian, dan Jalan Hamid Rusdi.

Warga mengaku resah setelah adanya sosialisasi penertiban rumah negara yang digelar di Kodim 0833 Kota Malang. Dalam forum tersebut, warga menyebut ada ancaman pengosongan paksa apabila rumah tidak dikosongkan dalam waktu satu bulan.

Sebelumnya, warga juga telah beberapa kali melakukan audiensi dengan DPRD Kota Malang. Saat itu, anggota dewan berjanji akan memanggil pihak Korem 083/Baladhika Jaya dan BPN Kota Malang guna mencari solusi atas polemik pengosongan rumah tersebut.

Permasalahan bermula dari surat undangan Kodim 0833 Kota Malang Nomor B/204/V/2026 tentang Sosialisasi Penertiban Rumah Negara tertanggal 7 Mei 2026 yang ditandatangani Dandim 0833 Letkol Inf. Dedy Azis. Dalam surat itu, warga diminta hadir ke kantor Kodim 0833.

Namun, menurut warga, dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut Dandim maupun Kasdim tidak hadir. Pertemuan dipimpin staf Kodim 0833 dan dihadiri perwakilan dari Polresta Malang Kota, Korem 083/Bdj, Denzibang, serta Kejari Kota Malang.

Warga menilai suasana sosialisasi berlangsung menegangkan setelah Kakumrem 083/Bdj Mayor Chk Maulidi disebut menyampaikan ultimatum agar rumah dikosongkan dalam waktu satu bulan. Jika tidak, aparat TNI disebut akan melakukan pengosongan secara paksa.

Pihak TNI, menurut warga, mendasarkan langkah tersebut pada Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 69/Pdt.G/2021 tertanggal 4 Maret 2021 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 455/PDT/2022/PT.SBY tertanggal 21 September 2022 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 4381 K/Pdt.G/2023 tertanggal 14 Desember 2023. Selain itu, juga mengacu pada Surat Perintah Pangdam V/Brawijaya Nomor Sprin/386/III/2025 tanggal 19 Maret 2025 terkait penertiban 14 rumah dinas TNI AD di wilayah Korem 083/Bdj.

Yudha, salah satu warga, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi dan ancaman yang tidak sesuai prosedur hukum.

“Upaya aparat TNI bersama Polresta Malang Kota maupun Kejari Malang tersebut sebagai tindakan sewenang-wenang yang menyalahi prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menyebut putusan Mahkamah Agung yang dijadikan dasar tidak pernah memuat amar eksekusi pengosongan rumah.

Selain itu, Yudha bersama 13 warga lainnya menegaskan rumah yang mereka tempati bukan rumah dinas. Menurutnya, selama puluhan tahun nama warga tercatat sebagai subjek pajak PBB dan seluruh tagihan listrik maupun PDAM dibayar mandiri oleh penghuni.

“Bila rumah dinas, semua tagihan dibayarkan oleh kesatuan atau instansi TNI. Di dalam SPPT PBB juga semestinya tercantum sebagai rumah dinas kesatuan,” terangnya.

Hal senada disampaikan Yudhi, warga Jalan Hamid Rusdi. Ia mengaku keluarganya telah menempati rumah tersebut selama puluhan tahun dan memiliki dokumen administrasi yang mendukung.

“Saya bayar pajak PBB, PLN, dan PDAM sendiri, bukan instansi TNI yang bayar. Saya juga punya peta bidang rumah dari Bapenda Kota Malang,” ungkapnya.

Atas dugaan tindakan di luar prosedur hukum tersebut, warga mengaku telah mengadukan persoalan ini ke Presiden RI, Komisi I DPR RI, Panglima TNI, Kepala Staf TNI AD, Irwasum TNI, Irjenad, Komnas HAM, Menteri ATR/BPN, Kapolri, hingga Jaksa Agung.

Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor : Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Lakukan Reshuffle Sepihak, Eks Ketua PERBASI Kabupaten Malang Diduga Langgar AD/ART

12 Mei 2026 - 12:47 WIB

FIB dan FIA Universitas Brawijaya Gelar Disability Awareness Session, Bangun Kampus yang Lebih Inklusif

12 Mei 2026 - 10:16 WIB

Polres Batu Klarifikasi Pendampingan Korban Dugaan Penipuan Penggandaan Uang, Bantah Isu Keterlibatan Anggota

12 Mei 2026 - 08:56 WIB

Baru 2 Bulan Dibeli, Motor Trail Honda CRF Milik Warga Sidomulyo Kepanjen Digasak Maling

11 Mei 2026 - 22:54 WIB

Audiensi dengan Ketua PERBASI Jatim Buntu, Seluruh Pengurus PERBASI Kabupaten Malang Mundur dan Desak Muskablub

11 Mei 2026 - 21:52 WIB

Komplotan Copet Konser Slank Dibekuk, 4 Pelaku Ditangkap dan 1 Masuk DPO

11 Mei 2026 - 19:15 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !