Satreskrim Polres Batu Ringkus Pelaku Pencurian 19 Keping Emas di Ngantang, Kerugian Capai Rp54 Juta - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 22 Apr 2026 05:43 WIB ·

Satreskrim Polres Batu Ringkus Pelaku Pencurian 19 Keping Emas di Ngantang, Kerugian Capai Rp54 Juta


 Terduga pelaku berinisial BDB (28), saat tengah diamankan Unit Resmob Tim Singo Mbatu Satreskrim Polres Batu. (Yan) Perbesar

Terduga pelaku berinisial BDB (28), saat tengah diamankan Unit Resmob Tim Singo Mbatu Satreskrim Polres Batu. (Yan)

BACAMALANG.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu melalui Unit Resmob Tim Singo Mbatu Wilayah Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

Seorang pria berinisial BDB (28) diamankan pada Senin (20/4/2026) malam di kawasan Jalan Raya Banturejo.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Supriyanto, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait aksi pencurian yang menimpa seorang warga di Dusun Sekar, Desa Sidodadi, Kecamatan Ngantang, pada Jumat (17/4/2026).

Peristiwa bermula saat korban berinisial A pulang ke rumah usai membeli emas untuk disimpan. Namun, saat hendak memasukkannya ke dalam brankas di kamar pribadi, korban mendapati brankas sudah dalam kondisi terbuka.

“Korban kehilangan 19 keping emas masing-masing seberat 1 gram beserta surat-suratnya. Kerugian ditaksir mencapai Rp54.000.000,” ujar Joko, Selasa (21/4/2026).

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, pelaku diketahui masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan besi betel.

Setelah melakukan pengintaian, Unit Resmob Wilayah Barat di bawah pimpinan KBO Satreskrim Polres Batu berhasil melacak keberadaan pelaku. BDB akhirnya diamankan tanpa perlawanan sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

16 keping emas masing-masing seberat 1 gram

Uang tunai sebesar Rp2.750.000

Satu buah besi betel yang digunakan untuk mencongkel jendela

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan.

“Kami mengimbau masyarakat agar memastikan pintu dan jendela terkunci rapat saat rumah ditinggalkan. Hindari menyimpan barang berharga dalam jumlah besar di tempat yang mudah dijangkau, serta segera laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

DPUPRPKP Malang Edukasi PBG-SLF dan Pengelolaan Limbah untuk Dapur SPPG

22 April 2026 - 05:56 WIB

Bukan Cuma Berkebaya, HIMPAUDI Kepanjen Dorong Kartini Hidup di Keteladanan Guru

21 April 2026 - 15:58 WIB

Ketua Komisi I: Penunjukan Kepala DLH Sesuai Prosedur, Kini Harus Buktikan Kinerja

21 April 2026 - 15:51 WIB

Tangkal Kejahatan Siber Sejak Dini, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Edukasi Literasi Digital Siswa SMAN 8

21 April 2026 - 14:00 WIB

Gelorakan Semangat Kartini, Sukarni Tampil Berkebaya Saat Atur Lalu Lintas di Jalan Suhat Malang

21 April 2026 - 14:00 WIB

Perebutkan Kuota 5.793 Kursi, 16.225 Peserta Ikuti UTBK UB 2026

21 April 2026 - 13:40 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !